Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan dampak pelemahan nilai tukar terhadap industri asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan faktor itu berpotensi meningkatkan biaya klaim, baik pada asuransi kendaraan maupun asuransi kesehatan.
Pada asuransi kendaraan, Ogi memaparkan kenaikan harga suku cadang impor dapat mendorong biaya perbaikan. Sementara pada asuransi kesehatan, harga obat, alat kesehatan, dan layanan medis yang bergantung pada komponen impor juga berpotensi meningkat.
"Hal ini pada akhirnya dapat memengaruhi besaran klaim yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi," kata Ogi dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia menyebut industri asuransi harus melakukan langkah-langkah seperti penyesuaian premi secara bertahap, penguatan manajemen risiko dan reasuransi, serta pengendalian biaya melalui kerja sama dengan bengkel dan fasilitas kesehatan.
"Dari sisi regulasi, OJK juga menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi manfaat, serta penguatan pengelolaan biaya layanan kesehatan guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen," tutur Ogi.
Untuk diketahui, mata uang garuda mengalami tren koreksi dan kini telah tembus ke level Rp17.000 per dolar AS. Pada awal perdagangan Kamis (9/4/2026), data Refinitiv mencatat rupiah memulai perdagangan pagi ini di zona merah dengan pelemahan sebesar 0,06% ke posisi Rp17.015/US$.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452570/original/017450600_1766406793-IMG_2730_1_.jpeg)