JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Tanpa Resign, Begini Caranya

4 hours ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan tanpa perlu resign dari pekerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukannya saat masih jadi pekerja aktif.

Namun pencairan tersebut tidak bisa dilakukan sepenuhnya. Melainkan hanya beberapa persen dari total semua yang didapatkan.

Mulai dari pencairan 30% bisa dilakukan untuk pembelian rumah hingga 10% dalam rangka persiapan masa pensiun.

Perlu dicatat pencairan JHT sebagian itu bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau laman Lapak Asik. Setidaknya butuh maksimal lima hari proses setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Selain itu, mengambil JHT sebagian kemungkinan akan membuat adanya pajak progresif jika berikutnya dilakukan lebih dari 2 tahun.

Pencairan JHT juga memerlukan beberapa syarat. salah satunya adalah kepesertaan orang yang ingin mencairkan sebagian minimal selama 10 tahun.

Sementara itu, terdapat sejumlah syarat lagi yang perlu dipenuhi. Berikut daftarnya:

Pencairan 10%

• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

• Kartu Tanda Penduduk (KTP)

• Kartu Keluarga (KK)

• Buku tabungan atas nama peserta

• Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau keterangan berhenti bekerja

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

Pencairan 30%

• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

• KTP

• KK

• Surat keterangan masih aktif atau berhenti bekerja

• Dokumen bank sesuai peruntukkannya dari yang bekerja sama

• Buku tabungan bank mitra

• NPWP jika ada

Cara Klaim JHT Tanpa Resign

Lapak Asik

• Masuk ke situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

• Masukkan informasi data diri, dari NIK, nama lengkap dan nomor peserta

• Unggah dokumen persyaratan dan foto terbaru tampak depan dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF maksimal 6 MB

• Klik Simpan

• Anda akan mendapatkan jadwal wawancara daring yang dikirimkan ke email terdaftar

• Verifikasi akan dilakukan melalui video call

• Saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang didaftarkan sebelumnya setelah melakukan verifikasi

• Anda dapat melakukan proses ini melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

• Datangi ke kantor cabang terdekat

• Jangan lupa membawa semua dokumen yang dibutuhkan

• Isi formulir pengajuan klaim JHT yang dibutuhkan

• Ambil nomor antrean

• Anda akan melalui proses verifikasi serta wawancara

• Anda akan mendapatkan tanda terima pengajuan klaim

• Saldo JHT akan dikirimkan melalui rekening yang didaftarkan

(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |