Lelang Frekuensi Emas Dibuka, Dilepas Bareng 5G

3 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 2026.

Pelaksanaan seleksi ini bertujuan memberikan tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat dioptimalkan oleh para penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Dengan tambahan spektrum tersebut, operator diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan kapasitas jaringan.

Dalam keterangan tertulis, Komdigi menjelaskan kehadiran pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan upaya mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler.

Selain itu, langkah ini juga mendukung pencapaian target kecepatan rata-rata mobile broadband nasional dan peningkatan cakupan layanan sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 serta Rencana Strategis Kemkomdigi 2025-2029.

Secara teknis, kedua pita frekuensi tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi bagi industri telekomunikasi nasional.

Pita frekuensi 700 MHz merupakan spektrum low-band yang dikenal sebagai "digital dividend" karena berasal dari hasil migrasi siaran televisi analog ke digital (Analog Switch Off/ASO).

Frekuensi ini memiliki cakupan sinyal luas serta kemampuan menembus hambatan fisik seperti bangunan, sehingga dinilai efektif untuk memperbaiki kualitas sinyal seluler, baik di luar ruangan maupun di dalam gedung.

Karakteristik tersebut menjadikannya tulang punggung untuk memperluas jangkauan layanan mobile broadband hingga ke wilayah yang lebih luas.

Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz merupakan spektrum mid-band yang ideal untuk menopang kapasitas jaringan dan kecepatan transmisi data skala besar, termasuk untuk pengembangan teknologi 5G.

Frekuensi ini difokuskan untuk mengakomodasi kepadatan lalu lintas data tinggi di wilayah perkotaan sekaligus menghadirkan pengalaman internet seluler berkecepatan tinggi yang lebih stabil.

Melalui seleksi kedua pita frekuensi tersebut, pemerintah menargetkan penyediaan layanan internet pita lebar bergerak minimal berbasis teknologi 4G yang lebih merata, khususnya pada desa dan kelurahan yang masih memiliki keterbatasan akses telekomunikasi.

Selain itu, operator juga didorong untuk meningkatkan kualitas internet berkecepatan tinggi melalui penguatan layanan 5G di berbagai wilayah.

Untuk mendukung pelaksanaan seleksi, Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.

Proses persiapan dan pelaksanaan seleksi selanjutnya akan dilakukan oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.

Komdigi menegaskan bahwa proses seleksi akan dilaksanakan dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas di setiap tahapannya.

Untuk itu, Komdigi mengundang pemangku kepentingan, pelaku industri telekomunikasi, dan masyarakat untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas, guna memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |