Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan dari Kursi Presiden Korsel

16 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia — Mahkamah Konstitusi menguatkan pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, yang mengakibatkan pemecatannya segera dari jabatannya. Keputusan tersebut untuk menyingkirkan presiden dari jabatannya dengan semua delapan hakim Mahkamah Konstitusi memberikan suara yang mendukung sebanyak 8-0.

Melansir The Korea Times, putusan itu datang 111 hari setelah Majelis Nasional meloloskan mosi pemakzulan yang menuduh Yoon berkhianat karena menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu, yang dianggap sebagai pelanggaran hak konstitusional.

Ketua Mahkamah Agung Moon Hyung-bae mulai membacakan alasan untuk keputusan mereka pada pukul 11 pagi, dan keputusan untuk menyingkirkan Yoon dari kepresidenan diselesaikan pada Jumat (4/4/2025) pukul 11:22 waktu setempat.

Hal itu menandai pemecatan pertama seorang presiden yang menjabat di Korea dalam delapan tahun, setelah pemakzulan mantan Presiden Park Geun-hye pada Maret 2017 lalu. Berdasarkan Pasal 68 Konstitusi, pemilihan presiden baru harus diadakan dalam waktu 60 hari sejak putusan pengadilan.

Dengan keputusan pemakzulan yang sekarang dikeluarkan, batas waktu 60 hari jatuh pada hari Selasa, 3 Juni 2025 mendatang, sehingga sangat mungkin bahwa pemilihan presiden akan diadakan pada hari itu atau lebih awal.

Setelah pemindahan langsung Yoon, dia dan ibu negara Kim Keon Hee harus mengosongkan kediaman presiden di Hannam-dong pusat Seoul.

Jika mereka kembali ke rumah sebelumnya di Seoul selatan, tempat mereka dulu tinggal sebelum pelantikan Yoon, langkah-langkah keamanan akan diberikan. Di bawah undang-undang saat ini, seorang presiden yang dimakzulkan yang gagal menyelesaikan masa jabatannya berhak atas perlindungan keamanan hingga 10 tahun.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengadilan Korsel Batalkan Pemakzulan PM Han Duck-Soo

Next Article Video: Ricuh Darurat Militer Korea Selatan, Presiden Yoon Minta Maaf

Read Entire Article
Photo View |