PNS Bisa WFA Sehari Usai Libur Lebaran, Tapi Ada Syaratnya

9 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengeluarkan surat edaran untuk PNS atau ASN bisa melaksanakan Work From Anywhere (WFA) usai cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri. Pelaksanaannya dilakukan pada Selasa, 8 April 2025 mendatang.


Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelaksanaan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.


Dalam surat tersebut disebutkan mengubah substansi huruf E angka 1 dalam surat sebelumnya. Salah satunya adalah menambahkan satu hari setelah libur nasional dan cuti bersama pada 8 April 2025.


"1 (satu) hari setelah libur nasional d a n cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025," tulis Surat Edaran tersebut.


Sebelumnya, ditetapkan penyesuaian tugas dilakukan selama empat hari sebelum hari libur nasional dan cuti bersama. Yakni jatuh pada 24 hingga 27 Maret 2025 lalu.


Dalam surat sebelumnya disebutkan pimpinan instansi pemerintah harus memastikan penyesuaian tugas kedinasan tidak mengganggu penyelenggaran pemerintah dan pelayanan publik pada masyarakat.


Salah satu yang harus diperhatikan termasuk optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansi. Pimpinan juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik menjamin penyelenggara pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung pada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.


Beberapa di antaranya termasuk layanan kesehatan, transportasi, serta keamanan. Selain itu juga layanan ramah untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan lainnya.


"Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," ujar Menteri PANRB.


Berikut beberapa syarat WFA saat 24-27 Maret 2025 lalu:


a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;

b. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;

c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;

d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;

e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;

f. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;

g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan

h. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: 87 Ribu Warga Menyebrang ke Sumatera Saat Puncak Mudik

Next Article Enaknya Jadi PNS, Cuma Ngantor 3 Hari dalam Seminggu

Read Entire Article
Photo View |