Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyediakan layanan mengunduh Kartu Keluarga (KK) melalui ponsel masyarakat. Ini dilakukan dengan menginstall lebih dulu aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi IKD tersedia di toko aplikasi Google Play Store dan App Store. Untuk bisa mendownload KK, Anda perlu melakukan aktivasi akun terlebih dulu di Kantor Dukcapil.
Aktivasi akun ini dilakukan dengan verifikasi wajah atau face recognition. Namun ingat ada sejumlah syarat untuk bisa melakukan aktivasi, seperti kamera depan ponsel yang baik, internet yang lancar, serta data seperti NIK, email, nama lengkap serta nomor HP.
Berikut cara aktivasi IKD:
1. Datangi kantor Dukcapil terdekat
2. Setelah download IKD, masuk ke aplikasi dan ikuti prosesnya
3. Klik Daftar
4. Jika Anda pengguna baru dan belum pernah mengaktivasi IKD, tekan Pendaftaran Online
5. Masukkan data diri, mulai dari NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan email
6. Tekan Proses
7. Periksa data yang dimasukkan sebelumnya, jika sudah yakin semuanya benar klik Kirim
8. Selanjutnya ikuti proses verifikasi wajah, scan QR yang diberikan petugas dan juga memberikan enam digit nomor PIN
Cetak KK Lewat IKD
1. Buka IKD
2. Masuk ke akun IKD, pakai PIN yang diberikan petugas sebelumnya
3. Klik Pelayanan
4. Masuk ke menu Permohonan Cetak Kartu Keluarga
5. Tulis alasan pengajuan
6. Klik Ajukan, untuk memantau permohon bisa dilihat melalui Pemantauan Layanan
7. Setelah disetujui, masyarakat bisa mengunduh KK langsung dari aplikasi atau email terdaftar
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini: