Utang Pindar Warga RI Rp101 T, Gen Z-Milenial Paling Banyak Nunggak

2 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Outstanding pembiayaan pinjaman daring (Pindar) tumbuh pesat mencapai Rp101,03 triliun per Maret 2026. Namun, angka ini juga diiringi risiko kredit macet.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran kredit fintech peer to peer (P2P) lending tumbuh 26,25% yoy. Meski demikian, tingkat risiko kredit macet secara agregatnya (TWP90) tercatat 4,52%.

Tingkat kredit macet pinjol ini hampir dua kali lebih besar dibanding industri keuangan non bank lainnya. Sebagai perbandingan, non-performing financing (NPF) gross multifinance hanya sebesar 2,83%, dan buy now pay later (BNPL) sebesar 2,51%.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menyebut, pendanaan macet industri Pindar pada Maret 2026 didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun dengan porsi 48,65%.

Sebagaimana diketahui, rentang usia 19-34 tahun umumnya dikategorikan sebagai kelompok gabungan antara Generasi Milenial (Generasi Y) dan Generasi Z.

"Hal ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas penggunaan Pindar pada kelompok usia produktif, sehingga eksposur risiko relatif lebih tinggi dan memerlukan penguatan penilaian kemampuan bayar," jelas Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, (8/5/2026).

Menurut temuan OJK, pendanaan macet didominasi oleh sektor konsumtif, mengingat sangat bergantung pada pendapatan dan arus kas pribadi, sehingga lebih sensitif terhadap kemampuan bayar.

Pada Maret 2026, terdapat 16 Penyelenggara Pindar yang memiliki TWP90 di atas 5%. Penyelenggara tersebut tidak serta merta harus menghentikan penyaluran pembiayaan, namun perlu lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk memperbaiki kualitas penyaluran dan manajemen risiko.

OJK mendorong penyelenggara Pindar melakukan langkah perbaikan antara lain melalui penguatan penilaian kelayakan dan kemampuan bayar, peningkatan kualitas credit scoring, peningkatan efektivitas penagihan, dengan tetap menjaga pelindungan konsumen.

Meski demikian, ke depan TWP90 diproyeksikan tetap dapat dikelola dalam batas yang terkendali seiring dengan penguatan manajemen risiko, tata kelola, dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh Penyelenggara Pindar.

(ayh/ayh)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |