Tok! Pramono Tetapkan Pajak BBM di Jakarta Turun Jadi 5%

11 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum sebesar 2%.

Adapun, kebijakan tersebut diambil sebagai relaksasi bagi masyarakat Jakarta, di mana tarif pajak yang berlaku untuk kendaraan pribadi sebelumnya yakni sebesar 10%.

"Kemarin saya sudah memutuskan, untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon, yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2% untuk kendaraan umum," ujarnya di Balai Kota Jakarta, dilansir dari detikcom, Senin (28/4/2025).

Menurut Pram, tarif yang ditetapkan sebesar 10% sejatinya sudah berlaku sejak lebih dari satu dekade. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat gubernur memiliki kewenangan menentukan tarif PBBKB di daerah.

"Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10% ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun," tambahnya.

Pramono mengatakan, kebijakan ini akan disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat.

"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu nggak akan terasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10%," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif PBBKB ini merupakan amanat dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku sejak awal tahun ini. Sejumlah daerah pun telah mulai menyesuaikan tarif pajaknya.

Sejatinya, kebijakan tarif PBBKB pribadi Jakarta sebesar 10% telah diatur juga dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pasal 23 Perda tersebut disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Hore! Pramono Anung Segera Resmikan Trayek Baru Transjabodetabek

Next Article Video: Pramono Pimpin Pilkada Jakarta- Siapa Presiden Baru Palestina?

Read Entire Article
Photo View |