Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah merevisi aturan terkait dengan skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Dalam skema baru ini, Kopdes bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan maksimal Rp 3 miliar per unit.
Revisi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Adapun, aturan berlaku mulai 1 April 2026 dan mencabut aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam pasal 2 ayat (2), ditetapkan limit pembiayaan oleh bank maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Kopdes/Kel Merah Putih. Dari sisi fasilitas kredit perbankan, tingkat suku bunga tetap di level 6% per tahun dengan masa tenor 72 bulan.
Namun, PMK ini mengatur fasilitas masa tenggang (grace period) diperlonggar dengan memberikan ruang grace period pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan aturan lama yang membatasi maksimal 8 bulan.
Pasal 2 ayat (4) menetapkan bahwa pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi Dana Desa.
"Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan performance based," tulis Pasal 3.
Dengan revisi ini, maka status kepemilikan aset juga mengalami perubahan. Dengan aturan ini seluruh gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut sah menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
"Gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa," tulis Pasal 2 ayat (6).
(haa/haa)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501953/original/051963100_1770963638-collage-1770963016593.png)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5504391/original/040889300_1771234034-WhatsApp_Image_2026-02-16_at_16.07.54__1_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5503685/original/018522300_1771207869-IMG_5126_1_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495267/original/070964000_1770362176-collage-1770361735577.png)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5496238/original/049857200_1770516142-SnapInsta.to_628251077_18560930053012162_3184567118963434244_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5517799/original/038484000_1772439698-IMG_5502_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5504902/original/070313200_1771311556-collage-1771310149668.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5503831/original/023595600_1771213974-collage-1771213135093.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509795/original/044438600_1771758038-SnapInsta.to_639517660_18514687228077855_7982472988900909272_n.jpg)
