Pengumuman! Korban Pinjol DSI Diminta Lapor Soal Dana Maksimal 15 Mei

4 hours ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaporan permohonan pengembalian dana korban penipuan fintech peer to peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi dibuka hingga 15 Mei 2026.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dalam rangka pengembalian dana, para lender diimbau untuk mendaftarkan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga 15 Mei 2026," ungkap Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, (8/5/2026).

Di sisi lain, OJK terus mendukung proses penegakan hukum terhadap Pindar DSI antara lain melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait. Hal ini upaya penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, kasus penipuan dan penggelapan dana fintech peer to peer (P2P) lending DSI menjadi sorotan beberapa waktu ke belakang.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan berdasarkan data transaksi keuangan periode 2021 hingga 2025, PT DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil tercatat sebesar Rp6,2 triliun.

"Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun," ungkap Danang dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis, (15/1/2026).

(ayh/ayh)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |