Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengetok palu pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Salah satu poin krusial yang diatur adalah syarat rekrutmen pekerja, termasuk batas usia minimal hingga dokumen wajib yang harus dipenuhi.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa calon PRT wajib berusia dewasa. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 yang menegaskan:
"Persyaratan calon PRT yang direkrut sebagai berikut: a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki kartu tanda penduduk elektronik; dan c. memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan," tulis Pasal 5.
Ketentuan ini sekaligus menutup celah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini kerap luput dari pengawasan. Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa status PRT adalah pekerja formal yang harus memenuhi standar administratif.
Tak hanya itu, skema perekrutan juga diatur lebih rinci. PRT bisa direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui perusahaan penempatan (P3RT).
"Perekrutan PRT dilakukan secara: a. langsung; dan b. tidak langsung," tuli Pasal 4 ayat (1).
Dengan pengesahan aturan ini, pemerintah ingin memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan tidak lagi berbasis relasi informal semata, seperti praktik kekeluargaan yang selama ini lazim terjadi.
Foto: Warga apartemen di Kawasan Pluit menggunakan air galon untuk mandi, Rabu (12/6/2019) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Tugas PRT di Rumah
Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tak hanya mengatur soal hak dan kewajiban, tetapi juga memperjelas ruang lingkup pekerjaan yang boleh dilakukan oleh PRT di dalam rumah tangga.
Dalam Pasal 10, pemerintah merinci secara jelas jenis pekerjaan yang masuk kategori kerja domestik. Beberapa di antaranya meliputi:
"Lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan meliputi:
- Memasak
- Mencuci dan menyetrika pakaian;
- Membersihkan rumah;
membersihkan halaman dan/atau kebun;
menjaga anak
Selain itu, tugas PRT juga bisa mencakup perawatan anggota keluarga hingga pekerjaan tambahan lain:
- Menjaga orang sakit, orang lanjut usia...
- Mengemudi;
- Menjaga rumah;
- Mengurus binatang peliharaan; dan/atau j. pekerjaan lain yang disepakati
Namun, aturan ini juga menegaskan bahwa jenis pekerjaan harus disepakati bersama antara PRT dan pemberi kerja, sehingga tidak ada eksploitasi tugas di luar kesepakatan awal.
Penjelasan dalam beleid bahkan menekankan bahwa satu PRT tidak harus mengerjakan semua tugas sekaligus, melainkan disesuaikan dengan perjanjian kerja.
Dengan adanya batasan ini, pemerintah ingin menghindari praktik "serabutan tanpa batas" yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga.
(fys/wur)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455267/original/021553200_1766643113-IMG_2828_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456364/original/038814500_1766846753-IMG_2860_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469088/original/050162300_1768056820-photo-grid_-_2026-01-10T214641.503.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454520/original/098629800_1766561889-Screen_Shot_2025-12-24_at_14.12.39.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456969/original/021534900_1766982759-photo-grid_-_2025-12-29T112228.091.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468304/original/037132200_1767946563-SnapInsta.to_610749735_18549996940061415_8535549228643964214_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457851/original/077752400_1767061479-IMG_2967_1_.jpeg)