CIMB Niaga (BNGA) Spin Off UUS, Gandeng Commerce Kapital

11 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) resmi memutuskan untuk memisahkan unit usaha syariah (UUS) dan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah.

Tanggal efektif pemisahan sekaligus beroperasinya PT Bank CIMB Niaga Syariah ditetapkan pada 4 Mei 2026. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, CIMB Niaga Syariah akan resmi menjadi entitas perbankan syariah tersendiri.

"PT Bank CIMB Niaga Tbk memutuskan untuk memisahkan UUS dengan mendirikan BUS dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah sebagai BUS hasil pemisahan bersama-sama dengan PT Commerce Kapital," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin, (28/4/2025).

Sebagai bagian dari proses pemisahan, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum persetujuan dari para pemegang saham. RUPS tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025.

Setelah pemisahan, struktur kepemilikan CIMB Niaga Syariah akan dimiliki oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar 99,999975%. Sedangkan PT Commerce Kapital akan memiliki saham sebesar 0,000025%.

Selain itu, CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah akan membentuk kelompok usaha bank (KUB). Dalam struktur KUB tersebut, CIMB Niaga Syariah sebagai anak perusahaan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp1 triliun.

BNGA juga direncanakan akan menjadi Pihak Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) sesuai dengan POJK No. 30/2024. Dengan demikian, CIMB Niaga Syariah akan menjadi anggota konglomerasi keuangan yang dipimpin oleh CIMB Niaga sebagai PIKK.

Bagi nasabah, seluruh perjanjian atau kontrak yang sebelumnya dibuat dengan UUS CIMB Niaga akan otomatis beralih kepada CIMB Niaga Syariah. Hal ini berlaku efektif mulai Tanggal Efektif Pemisahan tanpa perlu perubahan perjanjian baru.

Selain itu, CIMB Niaga Syariah juga akan mengambil alih pengelolaan data pribadi nasabah UUS. Pengalihan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Pemisahan ini didorong oleh beberapa faktor eksternal. Salah satunya adalah tren positif perbankan syariah yang terus menunjukkan pertumbuhan aset, pembiayaan, dan dana pihak ketiga.

Sampai Desember 2024, total aset industri perbankan syariah tercatat mencapai Rp980,3 triliun atau tumbuh 9,9% secara tahunan (Year Over Year/YoY). Selain itu, pertumbuhan rata-rata tahunan (CAGR) dari 2017 hingga 2024 untuk aset mencapai 12,3%, pembiayaan 11,9%, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) 11,9%.

Jumlah penduduk Muslim yang besar di Indonesia, sekitar 158 juta orang, juga menjadi faktor pendorong utama. Potensi ini memacu perkembangan usaha berbasis syariah di berbagai sektor seperti makanan, fashion, travel, pendidikan, hingga keuangan dan perbankan.

Selain itu, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) mengharuskan bank konvensional yang memiliki UUS untuk memisahkan unit tersebut jika memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut antara lain adalah aset UUS mencapai minimal 50% dari aset induk atau minimal Rp50 triliun, sesuai POJK No. 12/2023.

Kinerja UUS CIMB Niaga sendiri tercatat meningkat selama periode 2017 hingga 2024. Pertumbuhan tahunan (CAGR) untuk aset mencapai 16,2%, pembiayaan 20,1%, dan DPK 15,5%, dengan kontribusi terhadap CIMB Niaga yang terus meningkat.

Perseroan mencatat porsi aset UUS terhadap total aset naik dari 8,9% pada 2017 menjadi 19,3% pada 2024. Porsi pembiayaan meningkat dari 9% menjadi 27,6% dalam periode yang sama, sementara porsi DPK naik dari 10,5% menjadi 20,9%.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Wow! India Buru Emas Indonesia

Next Article Video: 5 Pilar CIMB Niaga Perkuat Implementasi Keuangan Berkelanjutan

Read Entire Article
Photo View |