Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sektor perbankan merupakan sektor yang paling banyak menyeret OJK dalam perkara hukum. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, ada dua faktor yang menyeret OJK ke dalam perkara hukum.
Dia memaparkan, pertama karena hampir 80% pangsa pasar industri jasa keuangan merupakan sektor perbankan. "Sehingga memang perkaranya tentu sangat besar," ujarnya saat rapat bersama Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta, Senin (28/4).
Selain itu, perbankan juga berperan sebagai lembaga intermediasi dengan nasabahnya, termasuk juga nasabah kredit dan deposan. Dari 115 perkara mayoritas sudah berkekuatan hukum tetap.
"Tentu ini juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Walaupun sebetulnya bisa dikatakan dari sekitar juta transaksi menjadi perkara itu bisa dikatakan minimal," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan, tahun 2024 jumlah penanganan perkara tercatat 889 perkara.
Dari perkara-perkara sektor perbankan tersebut sejumlah topik didominasi perjanjian kredit, akad pembiayaan, serta rekstruturisasi kredit. Di susul oleh eksekusi lelang jaminan atau agunan. Lalu terkait sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. kemudian terkait transfer dana, termasuk penggunaan kartu debit, kartu kredit. Terakhir, terkait pencairan deposito, terkait sesi, dan terkait prosedur penagihan.
Sementara per 31 Maret 2025 jumlah penanganan perkara di OJK telah mencapai 458 perkara. Di antara keseluruhan jumlah penanganan perkara dari berbagai sektor industri jasa keuangan yang diawasi OJK, sektor perbankan merupakan sektor dengan jumlah penanganan perkara terbanyak dibanding dengan sektor lainnya.
Mirza menyebut, angka penanganan gugatan perkara hukum naik setiap tahunnya. Pada tahun 2023, jumlah perkara yang diputus menang sejumlah 280 perkara sementara putusan kalah 5 perkara namun masih belum berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, pada tahun 2024 jumlah perkara menang 449 sedangkan putusan perkara kalah ada 19 perkara yang juga belum berkekuatan hukum tetap.
"Hingga 31 Maret 2025 jumlah perkara yang dimenangkan OJK sebanyak 79 perkara sehingga sampai di kuartal 1 2025 belum ada perkara yang menyatakan OJK kalah," ucapnya.
Ia menyebut, penyebaran gugatan didominasi di wilayah Jabodetabek, disusul Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali, Sulawesi, Maluku, Papua, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan, Bangka Belitung.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI
Next Article OJK Apresiasi CNBC Indonesia Sebagai Media Terproduktif