Eks Karyawan BUMN Ngadu ke DPR Gajinya 13 Tahun Gak Dibayar

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (Persero) menemui Komisis VI DPR RI untuk melaporkan perihal gaji yang belum diterima oleh para eks karyawan sejak tiga belas tahun lalu.

Muhammad Arham Wakil Koordinator sekaligus Juru Bicara Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (Persero) mengungkapkan bahwa gaji eks karyawan PT Kertas Leces yang juga sudah pailit tidak dibayar sejak 2012.

Ia bercerita bahwa PT Kertas Leces (Persero) sudah tidak beroperasi sejak 2010. Dua tahun berselang, tepatnya Mei 2012 seluruh gaji karyawan PT Kertas Leces (Persero) tidak lagi dibayar.

"PT Kertas Leces sudah tidak beroperasi sejak 2010 sejak disetop gas PGN karena tak kuat bayar. Sejak Mei 2021 manajemen tidak bayar hgaji karyawan. Sebelumnya dibayar tapi tidak utuh, 2 bulan sekali atau dibayar satu bulan tapi 25% atau 50%," ujar Muhammad Arham kepada Komisi VI DPR RI pada Senin (28/4/2025).

Selanjutnya, Arham mengatakan bahwa pada 2015 PT Kertas Leces (Persero) dinyatakan pailit oleh hasil sidang PKPU. Sehingga para karyawan diputus hubungan kerjanya dan timbul utang pesangon.

"Pada 2015 seluruh karyawan PHK hasil keputusan PKPU. Total gaji terutang 27 bulan sejak 2012 plus timbul pesangon. Gaji dan pesangon terhutang timbul sebelum adanya pailit," ungkapnya.

Di depan Komisi VI, Muhammad Arham mengeluhkan ada tiga masalah utama yang saat ini dihadapi.

"Pertama, 14 sertifikat tanah PT Kertas Leces yang merupakan butir pailit masih ditahan oleh Kementerian Keuangan. Padahal berdasarkan putusan dan penetapan hakim pengawasan, seharusnya tanah tersebut diberikan ke kurator untuk dilelang dan hasilnya diberikan ke kreditur termasuk karyawan," ucapnya.

Adapun sebidang tanah yang merupakan aset PT Kertas Leces (Persero) saat pailit seluas 76 hektar dengan 14 Sertifikat (SHGB) yang ditaksir dengan appraisal mencapai Rp700 miliar pada 2022.

Masalah kedua adalah Kementerian Keuangan, PT PPA (Persero), PT Waskita Karya (Persero), dan Kementerian BUMN diminta turut membantu menyelesaikan masalah karena dianggap sebagai bagian yang memiliki kepentingan.

Sementara masalah ketiga adalah meminta untuk pembagian hak kreditur mengacu pada putusan MK no 667/PUU/2013 tentang urutan peringkat yang didahulukan, di mana karyawan atau buruh mendapatkan urutan prioritas.

"Oleh karena itu para eks karyawan meminta memohon kpd komisi vi dengan dukungan pimpinan dpr ri serta komisi terkait yaitu komisi iii dan xi untuk menekan menkeu dan men bumn agar segera menyerahkan sertif tanah dan membantu mempercepat serta menuntaskan proses penyelesaian hak2 karyawan," ujar Arham.

Ia juga mengungkapkan bahwa tagihan gaji dan pesangon terutang PT Kertas Eles (Persero) secara total mencapai Rp229 miliar. Kemudian pada 2022 dibayar sebesar Rp83,1 miliar atau 35% dari total. Sehingga menyisakan Rp145,9 miliar lagi yang harus dibayar.

Adapun tuntutan karyawan PT Kertas Leces (Persero) adalah:
1. Meminta Kementerian Keuangan segera menyerahkan sertifikat tanah ke kurator.
2. Tanah dilelang terbuka dan hasilnya dibagi sesuai hak karyawan
3. Kementerian BUMN, PT PPA (Persero), PT Waskita Karya (Persero) tidak lagi 4.menghambat proses pailit
5. Memohon DPR RI, Komisi VI untuk mendesak Menteri Keuangan dan Menteri BUMN menjadi bagian yang posisinya ikut menyelesaikan masalah ini secara cepat dan tuntas. Menteri Keuangan dan Menteri BUMN bagian solusi.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Raih Laba Rp 23,64 Triliun, Telkom Bisa Setor Dividen Jumbo

Next Article OJK Godok Aturan Baru Pay Later, Ada Batas Usia & Minimal Gaji

Read Entire Article
Photo View |