Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan 27 bank yang menjadi penerbit kartu kredit untuk melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya ke Direktorat Jenderal Pajak. Kewajiban ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK 228 Tahun 2017.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 05/03/2026) berikut ini.
Add
source on Google

















































