Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perhubungan mengungkap adanya temuan pelanggaran dalam kesiapan armada bus antar kota antar provinsi selama periode libur lebaran 2026. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mencatat, lebih dari 9 ribu unit bus dilarang beroperasi.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 25/03/2026) berikut ini.
Add
source on Google

















































