Tok! Bahlil Tunda Usulan Kenaikan Tarif Royalti Tambang Emas Cs!

5 hours ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan usulan kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral, termasuk emas, tembaga, nikel, hingga timah masih sebatas tahap uji publik. Sehingga belum menjadi keputusan final pemerintah dan harus ditunda.

Bahlil mengakui bahwa beberapa hari terakhir pihaknya memang melakukan exercise dan sosialisasi terkait rencana perubahan tarif royalti. Hak ini dilakukan untuk menjaring masukan dari para pelaku usaha sebelum aturan resmi diterbitkan.

"Jadi gini, saya ingin mengatakan bahwa beberapa hari lalu teman-teman tim melakukan exercise. Amanat undang-undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku," katanya ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).

Bahlil lantas membeberkan pemerintah telah menerima berbagai tanggapan dari pengusaha maupun publik terkait rencana tersebut. Oleh sebab itu, Bahlil akan mengevaluasi kembali formulasi kebijakan agar tidak memberatkan pelaku usaha.

"Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan pengusaha harus untung," tegas Bahlil.

Ia pun memastikan pemerintah akan menunda pembahasan lebih lanjut untuk mencari formulasi yang dianggap lebih tepat bagi seluruh pihak. Hal ini sekaligus menjawab apakah aturan ini akan diberlakukan pada Juni mendatang.

"Ya, mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," ujar Bahlil.

Sebelumnya Kementerian ESDM telah menggelar konsultasi publik (public hearing) pada Jumat, 8 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Dalam materi yang dibahas, revisi aturan tersebut nantinya akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.

Purbaya Sebut Aturan Terbit Juni

Sebelum pernyataan Menteri Bahlil muncul ke publik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat aturan penyesuaian tarif royalti perusahaan tambang, seperti batu bara dan nikel, akan mulai berlaku pada awal Juni 2026.

Aturan ini sudah didiskusikan dengan Presiden Prabowo dan akan dirilis peraturan presiden (PP)-nya segera. "Mungkin mulai berlaku awal Juni. Kalau saya nggak salah, betul nggak Juni? Juni," kata Purbaya kepada pewarta, Senin (11/5/2026).

Sayangnya, Purbaya belum bisa merinci komoditas yang akan dikenakan penyesuaian tarif. Namun, dia mengungkapkan kemungkinan besar semua barang tambang akan dikenakan penyesuaian tarif.

"Nanti lihat ya kalau bea keluar. Tapi kalau menurut itu sih, across the board kata Pak bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang," ujarnya.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |