Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan, pada 26 Februari 2026. Pencairan ini dilakukan secara bertahap.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, total anggaran THR pada tahun ini sebesar Rp 55 triliun atau naik 10% dibanding tahun lalu.
Adapun tata cara pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigbelas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam beleid, pembayaran THR kepada PNS akan dibebankan kepada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing. Bagi lembaga non struktural yang bukan satker, pembayaran dibebankan kepada DIPA kementerian/lembaga atau satker induknya.
Nantinya, THR dibayarkan menggunakan pembayaran langsung ke rekening masing-masing penerima melalui aplikasi gaji berbasis web.
Bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan dan TNI, mekanisme mengikuti aturan khusus belanja pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI.
"Mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI," tulis beleid.
Sementara untuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU), pembayaran THR yang bersumber dari PNBP dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
Adapun bagi pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
"PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) menyampaikan tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas kepada kuasa pengguna anggaran. Tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya disampaikan paling cepat 1 hari kerja sebelum hari pertama pembayaran," tulis beleid.
(fab/fab)
Addsource on Google

















































