Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.
Beleid ini menjadi payung hukum baru bagi pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi nasional, termasuk membuka ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk melakukan impor minyak dan BBM. Adapun aturan ini resmi ditandatangani Presiden Prabowo sejak 30 April 2026
Dalam Pasal 2, Perpres tersebut menyebutkan tujuan utama regulasi ini adalah menjaga tata kelola pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG yang baik serta meningkatkan kesinambungan pasokan, keandalan sistem energi, dan ketahanan energi nasional. Ruang lingkupnya mencakup pengadaan energi dari dalam negeri maupun impor.
Adapun, untuk pengadaan dari dalam negeri, Pasal 3 mengatur bahwa minyak bumi berasal dari produksi kegiatan hulu migas nasional. Sementara BBM dan LPG berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi yang dilakukan badan usaha di sektor energi.
Sedangkan di dalam Pasal 4 mengatur terkait mekanisme pengadaan impor. Setidaknya pemerintah membuka tiga jalur pengadaan impor, yakni melalui kerja sama antar pemerintah, kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, serta kerja sama badan usaha sektor energi dengan pemasok luar negeri.
"Dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antar pemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor energi dan/ atau BUMN di sektor energi," tulis ayat 2 pasal 4 aturan tersebut dikutip Jumat (29/5/2026).
Di sisi lain, Perpres ini juga memberikan fleksibilitas lebih besar dalam kondisi darurat. Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa BLU maupun BUMN dapat melakukan impor dengan kriteria sebagai berikut:
a. kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG secara global;
b. gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG di dalam dan luar negeri;
c. bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok;
d. keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi; atau
e. cadangan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah ambang batas.
"Menteri menetapkan keadaan mendesak berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 1," tulis pasal 5 ayat 2.
Menariknya, di dalam Pasal 5 ayat 3 memperbolehkan adanya perbedaan harga dalam pengadaan impor pada kondisi mendesak. Perbedaan tersebut dapat didasarkan pada jumlah, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Sedangkan dari sisi pendanaan, Pasal 6 mengatur bahwa pembiayaan impor yang dilakukan BLU dapat berasal dari dana internal BLU maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan aturan tersebut dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengadaan minyak mentah (crude), BBM, maupun LPG di tengah dinamika pasokan energi global. Adapun, selama ini pengadaan minyak dari luar negeri umumnya dilakukan oleh BUMN seperti Pertamina.
"Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam perpes 26 ini sudah diatur. Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berdasarkan harga, waktu pengadaan kemudian berasalkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi," kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Meski demikian, Yuliot menegaskan pemerintah tidak berencana membentuk BLU baru khusus untuk kegiatan impor minyak. Sebaliknya, pemerintah akan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada di bawah Kementerian ESDM seperti Lemigas.
Sementara itu, saat disinggung apakah skema tersebut berkaitan dengan rencana impor minyak dari Rusia, Yuliot menjelaskan bahwa pemerintah tidak membatasi sumber pasokan hanya dari satu negara.
Menurut dia, Indonesia tetap membuka peluang pengadaan minyak dari berbagai negara sesuai kebutuhan dan kondisi pasar global.
"Kita impor itu kan bisa dari negara-negara lain seperti Nigeria, dari Angola. Itu kan yang kemudian itu juga ada dari beberapa negara lain supaya geraknya cepat itu kita membuka ruang. Itu BUMN bisa, BLU juga bisa," ujar Yuliot.
(pgr/pgr)
Addsource on Google































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501953/original/051963100_1770963638-collage-1770963016593.png)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5487481/original/032833700_1769666688-Screenshot_2026-01-29_125613.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491115/original/080022400_1770084821-SnapInsta.to_625152096_18554994268033381_7306742263003952834_n.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5504391/original/040889300_1771234034-WhatsApp_Image_2026-02-16_at_16.07.54__1_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5494769/original/017852300_1770340983-IMG_4607_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5503685/original/018522300_1771207869-IMG_5126_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489964/original/003837400_1769954351-Web_Photo_Editor__15_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495267/original/070964000_1770362176-collage-1770361735577.png)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5496238/original/049857200_1770516142-SnapInsta.to_628251077_18560930053012162_3184567118963434244_n.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491721/original/088276300_1770104759-collage-1770104004606.png)