Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam panas bumi tahun 2026.
Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026 yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 22 April 2026. Kebijakan ini menjadi dasar perhitungan dana bagi hasil (DBH) panas bumi pemerintah daerah pada tahun 2026.
"Menteri menetapkan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun 2026," bunyi Diktum kesatu aturan tersebut, dikutip Selasa (26/5/2026).
Adapun, dalam diktum kedua, tertulis bahwa pemerintah menetapkan daerah penghasil panas bumi yang berasal dari wilayah kerja panas bumi berdasarkan kuasa pengusahaan, kontrak operasi bersama, dan izin pengusahaan panas bumi sebanyak 29 kabupaten dan 2 kota.
Selain itu, terdapat daerah penghasil dari izin panas bumi yang terdiri atas 39 kabupaten dan 6 kota untuk iuran tetap, serta 7 kabupaten dan 1 kota untuk iuran produksi.
"Daerah pengolah sumber daya alam panas bumi tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten dengan rincian tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," demikian tertulis dalam diktum ketiga beleid tersebut
Pemerintah menjelaskan dasar penetapan daerah penghasil panas bumi dilakukan berdasarkan persentase wilayah kerja panas bumi dan perkiraan realisasi iuran tetap serta iuran produksi tahun 2025.
Sementara, daerah pengolah sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Diktum etiga merupakan kabupaten/kota yang menjadi lokasi pembangkit listrik panas bumi yang berisiko terkena dampak eksternalitas negatif.
Dalam lampiran keputusan tersebut, sejumlah wilayah kerja panas bumi yang ditetapkan antara lain Kamojang, Lahendong, Ulubelu, Karaha Cakrabuana, Lumut Balai, Dieng, Patuha, Gunung Salak, Darajat, hingga Wayang Windu. Pengembang yang tercantum di antaranya PT Pertamina Geothermal Energy, PT Geo Dipa Energi (Persero), serta Star Energy Geothermal.
Sebagai contoh, untuk wilayah kerja Kamojang yang dikelola PT Pertamina Geothermal Energy, Kabupaten Bandung memperoleh porsi 90,83%, sementara Kabupaten Garut memperoleh 9,17%. Sedangkan pada wilayah Lahendong, Kabupaten Minahasa mendapat porsi terbesar yakni 52%, Kota Tomohon sebesar 43,76%.
Adapun, total iuran tetap panas bumi tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah mencapai Rp35,23 miliar, sedangkan total iuran produksi mencapai Rp126,88 miliar.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501953/original/051963100_1770963638-collage-1770963016593.png)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5486757/original/019141800_1769602655-collage-1769596211664.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5487481/original/032833700_1769666688-Screenshot_2026-01-29_125613.png)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491115/original/080022400_1770084821-SnapInsta.to_625152096_18554994268033381_7306742263003952834_n.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5504391/original/040889300_1771234034-WhatsApp_Image_2026-02-16_at_16.07.54__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489964/original/003837400_1769954351-Web_Photo_Editor__15_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5494769/original/017852300_1770340983-IMG_4607_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5503685/original/018522300_1771207869-IMG_5126_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495267/original/070964000_1770362176-collage-1770361735577.png)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5496238/original/049857200_1770516142-SnapInsta.to_628251077_18560930053012162_3184567118963434244_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491721/original/088276300_1770104759-collage-1770104004606.png)