Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu (3/6/2026).
Merujuk data Refinitiv, rupiah mengawali perdagangan di zona merah dengan pelemahan 0,22% ke posisi Rp17.870/US$.
Pelemahan ini terjadi setelah pada perdagangan sebelumnya, Selasa (2/6/2026), rupiah berhasil ditutup menguat 0,20% ke level Rp17.830/US$. Penguatan tersebut sekaligus mematahkan tren pelemahan rupiah selama lima hari perdagangan beruntun.
Sementara itu, indeks dolar AS atau DXY, yang mengukur kekuatan greenback terhadap enam mata uang utama dunia, terpantau bergerak stabil. Per pukul 09.00 WIB, DXY berada di level 99,233.
Pergerakan rupiah pada perdagangan hari ini diperkirakan masih akan banyak dipengaruhi oleh dinamika dolar AS di pasar global.
Dolar AS cenderung menguat setelah ketegangan di Timur Tengah kembali meningkat. Kondisi ini mendorong permintaan terhadap dolar AS sebagai safe haven.
Komando Pusat AS menyatakan Iran meluncurkan rudal balistik ke arah negara-negara kawasan, meski seluruhnya gagal mengenai target. Di sisi lain, pasukan AS juga disebut melakukan serangan ke Pulau Qeshm sebagai respons atas percobaan serangan dari Teheran.
Serangan terbaru tersebut terjadi ketika pembicaraan diplomatik antara Iran dan Amerika Serikat masih menemui jalan buntu. Situasi ini membuat sentimen pasar cenderung hati-hati dan menjaga dolar AS tetap berada dalam posisi kuat.
Perang yang berkepanjangan di Timur Tengah, ditambah harga energi yang masih tinggi, juga membuat investor kembali meningkatkan ekspektasi terhadap peluang pengetatan kebijakan moneter oleh sejumlah bank sentral utama dunia pada tahun ini.
Kondisi ini berbeda dibandingkan sebelum konflik, ketika pasar masih lebih banyak memperhitungkan peluang pemangkasan suku bunga.
Dari dalam negeri, Bank Indonesia (BI) resmi memperketat batas pembelian dolar AS tanpa dokumen underlying.
Batas pembelian yang sebelumnya sebesar US$50.000 per bulan per pelaku kini dipersempit menjadi US$25.000 per bulan per pelaku. Aturan ini resmi berlaku mulai 2 Juni 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. PADG ini diteken oleh Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono pada 26 Mei 2026.
"Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar US$25,000.00 atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing," tulis Pasal 25 PADG Nomor 11 Tahun 2026, dikutip Rabu (3/6/2026).
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah BI untuk menjaga stabilitas pasar valuta asing, terutama di tengah tekanan eksternal yang masih tinggi dan pergerakan dolar AS yang belum sepenuhnya mereda.
(evw/evw)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501953/original/051963100_1770963638-collage-1770963016593.png)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5504391/original/040889300_1771234034-WhatsApp_Image_2026-02-16_at_16.07.54__1_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5503685/original/018522300_1771207869-IMG_5126_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5494769/original/017852300_1770340983-IMG_4607_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495267/original/070964000_1770362176-collage-1770361735577.png)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5496238/original/049857200_1770516142-SnapInsta.to_628251077_18560930053012162_3184567118963434244_n.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5517799/original/038484000_1772439698-IMG_5502_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509795/original/044438600_1771758038-SnapInsta.to_639517660_18514687228077855_7982472988900909272_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5503831/original/023595600_1771213974-collage-1771213135093.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5504902/original/070313200_1771311556-collage-1771310149668.png)