Resmi! Mendag Kasih Kemudahan Ekspor Batu Bara Cs, Terbit Aturan Baru

6 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan dua regulasi baru untuk menyederhanakan proses ekspor dan memangkas hambatan perizinan ekspor migas hingga batu bara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor; dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, yang telah berlaku efektif sejak 1 April 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, aturan ini merupakan bagian dari upaya deregulasi guna meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing eksportir di tengah dinamika global.

"Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi. Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas)," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/4/2026).


Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menambahkan, revisi aturan ini menjawab kebutuhan pelaku usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien.

"Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha," ujar Tommy.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menyederhanakan persyaratan ekspor untuk sejumlah komoditas strategis. Pada komoditas timah industri, misalnya, kini cukup menggunakan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), tanpa kewajiban Eksportir Terdaftar (ET). Sementara pada sektor minyak dan gas bumi, persyaratan dipangkas dari ET, PE, dan LS menjadi hanya PE dan LS, dengan pengecualian untuk ekspor gas melalui pipa.

Penyederhanaan juga berlaku pada ekspor batu bara, termasuk penghapusan kewajiban perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta kewajiban realisasi ekspor minimal. Selain itu, pemerintah memberikan fleksibilitas sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri dan menghapus sejumlah ketentuan teknis seperti spesifikasi timah solder.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong digitalisasi layanan ekspor melalui sistem perizinan yang terintegrasi. Penerbitan PE kini dilakukan secara elektronik dan otomatis untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan, serta terhubung dengan Indonesia National Single Window (SINSW).

Integrasi ini memungkinkan pertukaran data secara real-time antarinstansi guna mempercepat proses verifikasi dan mengurangi hambatan administratif.

"Regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir," ujar Tommy.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah pengalihan kewenangan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, ekspor konsentrat ilmenit dan rutil kini hanya dapat dilakukan oleh pemegang IUP dan IUPK operasi produksi, tanpa lagi mensyaratkan izin usaha industri.

Penyesuaian juga dilakukan pada komoditas lain, seperti perubahan kode sertifikat sanitasi sarang burung walet serta pembatasan masa berlaku ET untuk kratom menjadi tiga tahun.

Tommy menegaskan, kebijakan ini telah melalui koordinasi lintas kementerian dan melibatkan masukan dari pelaku usaha. Pemerintah berharap deregulasi ini mampu menjaga kinerja ekspor sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional.

"Kami berharap, eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan dan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia," pungkasnya.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |