PP Tunas Berlaku Maret 2026, Pastikan Tak Hambat Inovasi

5 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) akan mulai berlaku pada Maret 2026. Aturan pelaksana berbentuk Peraturan Menteri tengah dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memastikan implementasi akan berlaku bulan Maret mendatang. Dia mengharapkan platform juga sudah menyiapkan diri, mengingat pihak kementerian juga telah menyampaikan informasi tersebut.

"Insya Allah bulan depan. Kita harapkan para platform juga sudah menyiapkan diri, ya. Kami rasanya sudah cukup menyampaikan bahwa ini akan mulai Maret. Jadi mudah-mudahan mereka juga mendukung," kata Meutya ditemui Jumat malam (27/2/2026).

"Karena memang kita harus memahami dan juga mengakui bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di negara ini, di ranah digital, akan bisa efektif juga dengan dukungan dan juga keinginan dari teman-teman platform untuk juga comply dan mengikuti aturan itu," dia menambahkan.

Meutya mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan pernyataan terkait PP Tunas. Termasuk informasi soal tata laksana, klasifikasi, dan jangka waktu pelaksanaan juga diumumkan nanti.

"Tapi lengkapnya nanti, klasifikasinya, kemudian juga tata laksana, jangka waktu atau time interval dalam pelaksanaan itu kita akan umumkan mudah-mudahan dalam waktu dekat," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto sempat mengungkapkan aturan itu bisa membebani platform. Bahkan menghambat inovasi hingga pertumbuhan ekonomi digital yang ada di Indonesia.

Ditanya terkait hal tersebut, Meutya mengatakan aturan itu tidak menghambat inovasi maupun ekonomi digital. Bahkan dengan dampak pada pelindungan anak akan dihitung sebagai inovasi.

"Nggak ada inovasi dan nggak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Jadi kalau dia terdampak kepada pelindungan anak, ya itu udah kita hitung sebagai inovasi yang layak kita ambil sebagai sebuah negara," tegasnya.

Jika aturan untuk melindungi anak-anak itu dihitung pada potensi ekonomi yang hilang, akan tetap mengutamakan perlindungan. Sejauh ini juga belum ada catatan dampak tersebut dari negara lain yang memberlakukan aturan serupa.

Meutya mengucapkan terima kasih untuk masukkan. Pihaknya akan merespon seluruh masukan dan berhati-hati saat melakukan klasifikasinya.

"Tetap kita anggap sebagai masukan dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya. Jadi terima kasih juga kepada yang memberi masukan-masukan tersebut," kata Meutya.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |