Modus 'Helikopter' Terbongkar! Truk Selewengkan Solar Subsidi di Aceh

4 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Solar Subsidi di sebuah SPBU wilayah Lhokseumawe, Aceh. Sebuah dump truck roda enam yang terindikasi melakukan penimbunan dengan modus modifikasi tangki.

Temuan tersebut berdasarkan sidak yang dilakukan oleh BPH Migas bersama PT Pertamina Patra Niaga pada Sabtu (17/1/2026).

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menjelaskan detail temuan tersebut saat memeriksa kendaraan yang sekilas terlihat seperti pengangkut barang biasa. Kecurigaan bermula dari ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan data QR Code yang digunakan saat bertransaksi, ditambah adanya bau menyengat dari bak truk.

"Selain itu, tercium bau lain di bagian belakang truk yang semula diakui sang sopir truk digunakan untuk barang. Setelah dibuka terpal penutupnya, ternyata truk ini tidak mengangkut barang. Ditemukan adanya 'kempu' atau sejenis bak penampungan untuk menyimpan BBM. Ada pompa dan selang yang terintegrasi dari tangki kendaraan masuk naik ke kempu tersebut," ungkap Wahyudi dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).

Temuan tangki modifikasi tersebut mengindikasikan adanya praktik pembelian berulang kali atau yang dikenal dengan istilah modus "helikopter". Truk tersebut diduga kuat digunakan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar melebihi kapasitas tangki standar untuk kemudian dibawa keluar dan dijual kembali demi keuntungan pribadi.

"Ini kategori pembelian 'helikopter', keluar masuk SPBU, dengan modifikasi penampungan bak BBM dengan volume yang lebih besar. Jika ditotal, jumlahnya bisa sangat besar dan merugikan negara. Dengan demikian, semakin kuat dugaan BBM subsidi tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan ditampung dan dibawa ke luar SPBU," tambahnya.

Selain menindak pelaku penimbunan, pihaknya juga menyoroti kelalaian pihak operator SPBU yang tetap melayani pembelian meskipun terdapat perbedaan data kendaraan. Selain itu, diketahui posisi CCTV SPBU tersebut tidak sesuai aturan, di mana fungsi CCTV menjadi alat bukti pengawasan.

Pemilik SPBU langsung mendapatkan teguran dan terancam sanksi pembinaan, sementara sopir truk dan operator SPBU telah dibawa oleh pihak Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jika terbukti melakukan kesalahan, SPBU tersebut terancam sanksi sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Wahyudi meminta dukungan seluruh pihak untuk memastikan BBM subsidi dan kompensasi dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya, agar target Pemerintah atas BBM subsidi adalah benar-benar tepat sasaran dan tepat volume untuk konsumen pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Di samping itu, Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto menyayangkan aksi kriminal itu justru terjadi di saat pemerintah memberikan kelonggaran pembelian BBM untuk mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas aliran distribusi ilegal tersebut hingga ke penadahnya.

"Ini (pembelian BBM) agak sedikit (diberikan) kelonggaran karena masa tanggap darurat bencana, tapi dimanfaatkan oleh orang yang berniat jahat. Kami minta aparat penegak hukum untuk menginvestigasi barang ini dibeli untuk siapa," tegas Bambang.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |