Modus Aliran Dana Kasus Silmy, KPK: Ditransfer ke Malaikat-Grup Band

5 hours ago 8
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran dana sebesar Rp366,7 miliar di kasus dugaan korupsi izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) atau sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, hal itu terungkap dari penyelidikan tertutup yang dilakukan, menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu. Juga dari data laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Budiyanto mengungkapkan, dari laporan PPATK yang memuat transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Didapati, dari total aliran uang itu, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan.

"Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," kata Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

"Bahwa kemudian, dalam proses penyelidikan, Saudara SK (tidak dibacakan-Silmy Karin) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang juga sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara para WNA melalui Saudara JS (tidak dibacakan-Jaya Saputra). JS ini adalah Direktur Izin Tinggal Sementara, yang saat ini sebagai Kepala Kantor Wilaya Imigrasi Jawa Barat," papar Budiyanto.

Lantas bagaimana modus minta jatah ini dilakukan?

Budiyanto menjelaskan, JS memerintahkan BGS (tidak dibacakan-Bagus Bramantyo) dan TBS (tidak dibacakan-Tessar Bayu Setyaji), yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya-biaya ekstra atau pungutan liar (pungli) dari penjamin atau sponsor WNA. Pungli itu adalah biaya tambahan untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang diproses, termasuk yang diurus di Kanim (Kantor Imigrasi). Mulai dari dokumen perpanjangan, alih status, abdi domisili, maupun untuk penambahan dependen.

Perintah itu kemudian diturunkan kepada para staf. Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS dan TBS memberikan akses pada JSP dan GST (tidak dibacakan-Gusti Bernardiansyah) selaku staf Subdit Izin Tinggal.

"Bahwa kemudian, GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai rekening pengepul untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal sementara yang bersumber dari penjamin, biro jasa atau sponsor yang mengurus para warga negara asing tersebut," bebernya.

"Ini mengonfirmasi, rekening-rekening yang saya sebut di awal yang 96 rekening itu-yang sudah ditelusuri PPATK, rekening-rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening beli. Memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri, tapi rekening lain," kata Budiyanto. 

Uang Jatah Ditransfer Tiap Minggu, ke Malaikat-Grup Band

Ditemukan, selama periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imipas/ Kementerian Hukum dan HAM menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

"Uang tersebut dibagikan kepada oknum, ada pihak-pihak di Ditjen Imigrasi, yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK ini, diperkirakan menerima Rp100 juta per minggu," ungkapnya.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, yang bertugas pembagian ini menggunakan kode distribusi khusus. Seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan lingkungan Imigrasi," paparnya.

Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band.

"Misalkan vokalis dapat sekian, gitaris sekian, backing vocal sekian, koreografer juga tertentu. Jadi menentukan jumlah tertentu, yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu" terangnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Tidak hanya Silmy, ada tujuh pejabat, mantan pejabat hingga staf Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut tujuh pejabat, mantan pejabat, dan staf lainnya yang turut dijerat KPK:

1. Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam
2. Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah
3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
6. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
7. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Konpres tangkap tangan dugaan TPK DI kemenkumham tahun 2022-2026. (Tangkapan layar youtube KPK RI)Konpres tangkap tangan dugaan TPK DI kemenkumham tahun 2022-2026. (Tangkapan layar youtube KPK RI) Foto: Konpres tangkap tangan dugaan TPK DI kemenkumham tahun 2022-2026. (Tangkapan layar youtube KPK RI)

(dce/dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |