Legalisasi Rokok Ilegal Gerus Penerimaan, Picu Ketidakstabilan Ekonomi

17 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah memberi jalan kepada produsen rokok ilegal untuk masuk ke jaringan industri kretek legal, guna merebut kembali pendapatan cukai rokok yang hilang di blackmarket, menuai pro dan kontra. Di lain sisi, para pabrik rokok yang selama ini bermain di jalan yang lurus malah berada di penghujung nadir.

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan layer rokok baru untuk mengakomodasi rokok ilegal. Nantinya para produsen rokok ilegal tersebut akan dipaksa masuk ke industri legal dengan layer yang baru.

"Rokok yang ilegal-ilegal itu kita akan buat satu layer sehingga dia bisa masuk ke bisnis yang legal. Saya akan menghadap DPR setelah reses, nanti setelah itu berlaku, tidak ada lagi perusahaan rokok ilegal yang kami diamkan di mana pun, begitu ketahuan tutup, ketahuan tutup, gitu aja," tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat rilis APBN KITA April, dikutip Selasa (12/5/2026).

Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah berpandangan kebijakan ini dapat memberi efek negatif ke perusahaan rokok yang saat ini sudah berada di dalam garis 'halal' hingga berisiko pada tergerusnya penerimaan negara.

"Total dari kontribusi industri hasil tembakau itu 300 triliun pada tahun 2025. Kalau pasar ini kemudian digerus, diambil oleh rokok hasil legalisasi ilegal tadi, dia akan mengambil 50% pasarnya, ini turun dulu 300 triliunnya menjadi 150 triliun," kata Piter kepada CNBC Indonesia pada acara Closing Bell, dikutip Selasa (12/5/2026).

Sudah jatuh tertimpa tangga. Hal tersebut menjadi ungkapan yang menurut Piter sedang dialami industri rokok saat ini. Belum mampu pulih dari hantaman ekonomi pasca COVID-19 yang sudah mendera selama enam tahun, dan kondisi geopolitik yang tidak menentu, industri kembali tertekan dengan ditambah lagi aturan baru.

"Industri-nya yang rontok. Angka-angkanya sudah bercerita sekarang ini. Angka-angka produksi rokok kita turun," ujarnya.

Menurutnya, risiko tersebut muncul karena perbedaan harga yang signifikan antara rokok legal dan rokok ilegal. Selama ini, rokok ilegal tumbuh pesat karena tidak menanggung beban cukai-yang porsinya bisa mencapai 50-80% dari harga jual. Dengan harga jauh lebih murah, rokok ilegal telah menguasai sekitar 16,5% pangsa pasar. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara, kondisi ini justru berisiko menggerus basis penerimaan negara dari produk yang selama ini berkontribusi cukai lebih tinggi.

Grafik produksi rokok

Di tengah kondisi industri yang belum sepenuhnya pulih, tekanan tersebut semakin terasa. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan produksi rokok nasional pada 2025 mencapai 307,8 miliar batang, turun sekitar 27 miliar batang dibandingkan 2021. Penurunan ini mencerminkan tekanan permintaan dan perubahan struktur pasar yang masih berlangsung.

Menurut Piter, kebijakan yang tidak presisi berpotensi mempercepat pelemahan industri.

"Saya khawatir industrinya yang rontok. Kalau ketika industrinya rontok, penghasilan penerimaan negaranya akan turun, saya lebih khawatir itu adalah kita bicara tentang 6 juta orang (pekerja) di sana," kata Piter.

Industri hasil tembakau sendiri memiliki keterkaitan luas dalam perekonomian nasional. Sekitar 6 juta tenaga kerja terlibat di dalamnya, mulai dari petani, pekerja pabrik, hingga pelaku usaha kecil di sektor distribusi.

Dalam konteks ini, guncangan pada industri tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga berpotensi memicu tekanan sosial-ekonomi yang lebih luas.

Piter menekankan bahwa persoalan rokok ilegal seharusnya tidak semata diselesaikan melalui penyesuaian struktur cukai, melainkan melalui penguatan penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu longgar dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap regulasi dan membayar cukai dengan penuh.

"Saya khawatir dengan adanya kebijakan legalisasi rokok-rokok ilegal, dengan menciptakan layer baru, dengan memberikan satu tarif cukai yang sangat jomblang antara yang satu yang misalnya SKM golongan 1 dengan yang layer bawah ini, itu kan jauh banget. Satu itu ketidakadilan," kata Piter di acara Manufacture Check CNBC Indonesia.

Lebih jauh, ia menilai potensi distorsi harga akibat layer baru juga dapat mengubah peta persaingan secara drastis. Jika tidak diantisipasi, kondisi ini tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga melemahkan struktur industri secara keseluruhan.

"Jadi harus ditimbang banget. Berapa sebenarnya manfaatnya dan berapa mudaratnya. Dari kacamata Anda, seperti apa supaya jomblang ini tidak terlalu jomblang banget dan supaya yang tadi ketidakadilan bisa jadi lebih adil," ujar Piter.

Karena itu, kehati-hatian dan keseimbangan dalam merumuskan kebijakan menjadi kunci. Tanpa perhitungan yang matang, langkah yang dimaksudkan untuk menertibkan justru berisiko menciptakan tekanan baru bagi penerimaan negara dan stabilitas ekonomi nasional.

(dpu/dpu)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |