Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2024 telah mencapai 12,56 juta sampai dengan 9 April 2025 per pukul 11.59 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan itu 77,45% dari target kepatuhan.
"12,56 juta SPT atau mencapai 77,45% dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan," kata Dwi kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (10/4/2025).
Dari total 12,56 juta wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan itu, rinciannya terdiri dari 12,2 juta SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan 357 ribu SPT tahunan wajib pajak badan.
Dwi pun mengimbau kepada para wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahun pajak 2024 itu untuk segera menunaikan kewajibannya, karena sudah mendekati batas akhir pelaporan hasil perpanjangan waktu sampai 11 April 2025.
Sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025, Pemerintah menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP tahun pajak 2024 yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Bagi WP OP yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo yakni 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut.
"Pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan cerminan kepatuhan kita semua," ujar Dwi.
"Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 khususnya bagi orang pribadi, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman," ucapnya.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DJP Bebaskan Sanksi Terlambat Lapor SPT Sampai 11 April
Next Article Daftar Aturan Pajak Terbaru: SPT Sampai Jatuh Tempo Pembayaran