Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi barang para jemaah haji. Dengan demikian, warga Indonesia tidak perlu khawatir jika pulang membawa kurma hingga sajadah.
"Jadi jamaah haji tidak perlu khawatir apabila mereka membawa barang yang bisa kurma, bisa sajadah yang nilainya juga cukup tinggi gitu ya," kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Rabu malam (11/6/2025).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan resmi berlaku mulai 6 Juni 2025. Secara lebih rinci dalam aturan ini disebutkan syarat total nilai barang yang dibawa maksimal US$ 500. Jika melebihi US$ 500 akan dikenakan bea masuk dan pajak atas kelebihannya.
Tidak hanya barang bawaan, namun juga barang kirim mendapatkan fasilitas yang sama.
"Ini baru pertama kali kita berikan fasilitas yang maksimal pada jamaah haji, tidak ada beban biaya yang mereka harus tanggung apabila jamaah tersebut membawa, bawa valuable goods atau barang yang bernilai baik dibawa tangan maupun dikirim," terangnya.
Foto: Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu meninjau persiapan kepulangan jemaah Haji 2025 di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu malam (11/6/2025). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)
Syarat total nilai barang maksimal US$1.500 per pengiriman dengan jumlah pengiriman paling banyak dua kali selama musim haji.
Pengiriman harus diberitahukan menggunakan consignment note mulai dari keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kloter terakhir kembali ke tanah air.
Jika jumlah pengiriman lebih dari dua kali atau nilai barang melebihi 1.500 US dolar, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, ditambah PPN atau PPN dan PPnBM, tetapi tidak dikenakan bea masuk tambahan dan pajak penghasilan.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Badan Penyelenggara Haji Soroti Masalah Pemeriksaan Kesehatan Jemaah
Next Article Saatnya Beli Kurma buat Buka Puasa, Ada Dikson Gede di Transmart