Hukum Memelihara Anjing dalam Islam Menurut 4 Mazhab

2 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Hukum memelihara anjing sering menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Sebagian umat memahami bahwa anjing termasuk hewan yang najis berat, sehingga dianggap tidak layak untuk dipelihara.

Namun, para ulama dari empat mazhab besar ternyata memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hal ini.

Berikut penjelasan hukum memelihara anjing menurut empat mazhab besar dalam Islam sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dan dirangkum dari laman Kementerian Agama (Kemenag).

1. Mazhab Syafi'i: Boleh dengan Syarat Tertentu

Mazhab Syafi'i, yang banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia, memperbolehkan seseorang memelihara anjing dalam kondisi tertentu, seperti untuk berburu, menjaga kebun, atau menjaga ternak.

Pandangan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

"Barang siapa memelihara anjing bukan untuk berburu, menjaga ternak, atau kebun, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari." (HR. Muslim; sebagian riwayat menyebut satu qirath)

Karena itu, menurut Imam Asy-Syafi'i dan para ulama pengikutnya, anjing hanya boleh dipelihara jika ada manfaat yang jelas. Adapun untuk sekadar menjaga rumah, ulama Syafi'iyah berbeda pendapat-sebagian membolehkan, sebagian lainnya tidak.

Selain itu, mazhab Syafi'i menilai anjing termasuk najis berat (mughallazhah), sehingga apabila terkena air liurnya, benda tersebut harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah, sebagaimana sabda Nabi SAW dalam hadis riwayat Muslim.

2. Mazhab Maliki: Makruh, tetapi Tidak Haram

Berbeda dari pandangan Syafi'i dan Hambali, Mazhab Maliki menilai bahwa memelihara anjing tidak sampai haram, tetapi makruh bila tanpa tujuan yang jelas.

Imam Malik berpendapat bahwa larangan dalam hadis Nabi SAW tidak berarti pengharaman mutlak, melainkan peringatan agar umat Islam tidak memelihara anjing tanpa manfaat. Ulama Maliki seperti Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa pengurangan pahala yang disebutkan dalam hadis tersebut adalah tanda ketidaksukaan (karahah), bukan larangan keras.

Namun, para ulama Maliki juga menegaskan bahwa berbuat baik kepada anjing tetap berpahala, dan memperlakukannya dengan kasar adalah perbuatan dosa. Ini menunjukkan bahwa sikap Islam terhadap hewan, termasuk anjing, tetap didasari kasih sayang dan tanggung jawab.

3. Mazhab Hambali: Sejalan dengan Syafi'i

Mazhab Hambali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki pandangan serupa dengan Syafi'i. Dalam mazhab ini, memelihara anjing tanpa alasan syar'i dianggap haram.

Ulama besar Hambali, Ibnu Qudamah, dalam kitab Asy-Syarh Al-Kabir menjelaskan bahwa anjing hanya boleh dipelihara untuk berburu, menjaga ternak, atau kebun, sebagaimana dijelaskan dalam hadis. Adapun memelihara anjing sekadar untuk menjaga rumah tidak dianjurkan, kecuali bila benar-benar diperlukan untuk keamanan.

4. Mazhab Hanafi: Diperbolehkan dengan Batasan

Berbeda dari tiga mazhab sebelumnya, Mazhab Hanafi lebih longgar dalam memandang hukum memelihara anjing.

Menurut para ulama Hanafi, anjing tidak najis secara zat ('ain). Yang dianggap najis hanyalah air liur, mulut, dan kotorannya, sementara bagian tubuh lainnya tetap dianggap suci. Karena itu, anjing boleh dipelihara untuk kebutuhan yang jelas, seperti menjaga keamanan, menjaga rumah, atau berburu.

Ulama Hanafi, Al-Kasani, dalam Bada'i As-Shana'i, menjelaskan bahwa pendapat paling kuat dalam mazhab ini adalah bahwa anjing bukan najis mutlak, selama dijaga kebersihan dan tidak mengganggu ibadah.

Kesimpulan

Secara umum, empat mazhab besar sepakat bahwa memelihara anjing tanpa alasan syar'i tidak dianjurkan, meski derajat hukumnya berbeda:

  • Syafi'i dan Hambali: hanya boleh untuk kebutuhan tertentu.

  • Maliki: makruh tanpa tujuan.

  • Hanafi: boleh, dengan memperhatikan kebersihan dan niat yang benar.

Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga kebersihan serta menyayangi semua makhluk hidup, termasuk anjing. Oleh karena itu, keputusan untuk memelihara anjing sebaiknya didasari tujuan yang jelas, tanggung jawab, dan pemahaman fiqh yang benar.

 


(dag/dag)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |