Gak Usah Pakai Joki! Lapor SPT Nihil Bisa Lewat Aplikasi Pajak Ini

4 hours ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan penyediaan aplikasi Coretax Mobile melalui M-Pajak untuk memudahkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi yang terkendala menggunakan sistem Coretax.

Dalam Pengumuman Ditjen Pajak Nomor PENG-29/PJ.09/2026, M-Pajak ini telah dimodifikasi sebagai sarana pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.

"Coretax Mobile/M-Pajak merupakan sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan," sebagaimana tertera dalam pengumuman DJP, dikutip Rabu (8/4/2026).

M-Pajak yang telah bertransformasi menjadi Coretax Mobile dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi;
b. memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan dari satu pemberi kerja (karyawan satu pemberi kerja); dan
c. menyampaikan SPT Tahunan PPh Normal (bukan Pembetulan) dengan status Nihil.

Adapun cara penggunaan Coretax Mobile/M-Pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan sebagai berikut:

a. Download dan install aplikasi M-Pajak melalui Playstore (Android) atau AppStore (IOS).
b. Setelah aplikasi terpasang, klik "Login" dan "Lanjutkan Masuk Coretax".
c. Log in menggunakan akun Coretax DJP.
d. Buat konsep SPT.
e. Lakukan pengisian SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara lengkap menggunakan Coretax Mobile/M-Pajak dapat diakses pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak.

Coretax Mobile/M-Pajak dapat diunduh hanya melalui Playstore (Android) atau AppStore (IOS). Untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, hindari instalasi melalui tautan apapun atau instalasi di luar Playstore (Android) atau AppStore (IOS).

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman atau aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

"Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat," sebagaimana tertera dalam pengumuman DJP terbaru itu.

(arj/mij) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |