Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah emiten batu bara akhirnya buka suara terkait kebijakan baru dari pemerintah agar perusahaan-perusahaan produsen komoditas strategis berbasis Sumber Daya Alam (SDA) melakukan ekspor melalui satu pintu, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai 1 Juni 2026.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), mayoritas emiten menyatakan masih menunggu kejelasan regulasi. Oleh sebab itu, mereka belum dapat menghitung dampak pasti terhadap bisnis, operasional, maupun kinerja keuangan perusahaan.
Berikut reaksi dari sejumlah produsen batu bara terkait kebijakan ekspor batu bara melalui PT DSI tersebut:
1. PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengakui bahwa perseroan telah mengetahui dari pemberitan di media massa perihal rencana Pemerintah RI untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
"Namun demikian, mengingat bahwa hingga saat ini Perseroan belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola SDA dimaksud, maka Perseroan belum dapat menyampaikan penjelasan atas sikap untuk hal-hal yang (akan) diatur di dalam PP tersebut serta dampaknya bagi Perseroan," ungkap penjelasan BUMI pada 29 Mei 2026 lalu.
2. PT Bayan Resources Tbk (BYAN)
Hal senada juga diungkapkan PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Dalam keterangan resminya di BEI, Bayan mengaku perseroan mendukung kebijakan tersebut. Namun demikian, perusahaan masih memantau dan mempelajari lebih lanjut terkait substansi, ruang lingkup, dan implementasi teknis dari rencana kebijakan tersebut.
"Perseroan menghormati dan mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka penguatan tata kelola sumber daya alam nasional dan mendorong praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance melalui rencana penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam ini," tutur keterangan resmi Bayan.
"Untuk saat ini Perseroan masih terus memantau dan mempelajari secara
mendalam atas substansi, ruang lingkup dan implementasi teknis dari rencana kebijakan tersebut dan aktif mengikuti sosialisasi dan forum diskusi pembahasan terkait rencana penerapan kebijakan tersebut," ujarnya.
Lantas, bagaimana dampaknya terhadap penjualan batu bara atau pendapatan perusahaan?
"Perseroan memiliki pendapatan atas penjualan ekspor batu bara ke luar negeri.
Untuk saat ini Perseroan masih mempelajari dan melakukan kajian komprehensif atas rencana kebijakan tersebut guna memahami mekanisme implementasinya
secara utuh. Namun sampai saat penyampaian penjelasan ini, Perseroan belum mengetahui mekanisme dari kebijakan dimaksud, sehingga Perseroan untuk saat ini belum dapat menentukan secara pasti dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap Perseroan termasuk terhadap besaran pendapatan, laba usaha, laba bersih, arus kas maupun dampak-dampak lainnya," tulis perseroan.
"Sebagai langkah mitigasi, Perseroan akan terus melakukan pemantauan
terhadap perkembangan regulasi dimaksud, termasuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan regulator, asosiasi industri, pelanggan, serta pemangku
kepentingan terkait lainnya. Perseroan juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap strategi operasional dan komersial Perseroan guna memastikan
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga keberlangsungan usaha Perseroan," papar perusahaan.
"Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi tertentu terkait rencana kebijakan dimaksud, namun demikian Perseroan
senantiasa memastikan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia apabila terdapat perkembangan material sehubungan dengan hal ini," ujar perusahaan.
3. PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI)
Sekretaris Perusahaan AADI Ray Aryaputra salam keterangan resmi perusahaan ke BEI pada 29 Mei 2026 lalu juga mengaku bahwa perseroan belum dapat menilai dampak dari kebijakan pemerintah ini karena peraturan resmi tentang tata kelola ekspor SDA ini belum terbit.
"Bersama ini disampaikan bahwa sepanjang pengetahuan Perseroan, peraturan yang mengatur tentang Tata Kelola Ekspor SDA belum terbit, sehingga Perseroan belum dapat menilai dampak serta implikasinya terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan, perjanjian-perjanjian yang ada dengan pelanggan maupun pihak pemberi pembiayaan, risiko hukum, serta aspek lainnya, hingga peraturan tersebut diterbitkan," tuturnya.
"Perseroan senantiasa mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berupaya untuk mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku," imbuhnya.
4. PT Bukit Asam Tbk (PTBA)
Begitu juga dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Melalui keterangan resmi pada BEI, 2 Juni 2026, PTBA mengatakan, pada prinsipnya perusahaan menghormati setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Namun, pemerintah masih harus mempelajari rancangan Peraturan Pemerintah tersebut.
"Perseroan sebagai BUMN dan perusahaan terbuka, pada prinsipya menghormati setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia terkait dengan tata kelola ekspor sumber daya alam. Menyikapi rencana penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara ("PP Ekspor SDA Strategis") tersebut, Perseroan saat ini aktif memantau dan mempelajari Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud, serta memantau perkembangan terkini," tutur Kepala Sekretaris Perusahaan PTBA Eko Prayitno dalam pernyataan resmi kepada BEI pada 2 Juni 2026.
"Perseroan juga telah mengambil langkah antisipasi secara internal dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) dan regulator yang berkaitan, guna memastikan aktivitas operasional dan komersial ekspor Perseroan tetap berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," ujarnya.
Lantas, bagaimana dampaknya terhadap pendapatan atau penjualan ekspor perusahaan?
"Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini, PP Ekspor SDA Strategis tersebut belum ditetapkan dan diundangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, belum terdapat kejelasan secara pasti terkait diantaranya dengan skema (mekanisme) ekspor dan kewajiban bagi pelaku usaha termasuk Perseroan.
Berkaitan dengan belum ditetapkan dan diundangkan P Ekspor SDA Strategis tersebut, maka sampai dengan saat ini, Perseroan belum dapat melakukan penilaian secara spesifik dan kuantitatif atas dampak yang ditanyakan oleh Bursa Efek Indonesia sebagaimana angka 2 huruf a sampai dengan g di atas," paparnya.
"Namun demikian, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam penerapan kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan akan melakukan kajian komprehensif dari berbagai aspek yang relevan terkait dampak kebijakan tersebut terhadap Perseroan guna memastikan langkah yang perlu diperhatikan/ ditempuh oleh Perseroan," ujarnya.
"Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana khusus yang perlu dilakukan berkaitan dengan rencana penerapan kebijakan dimaksud. Sebagaimana penjelasan Perseroan pada angka 1 dan 2 di atas, Perseroan akan terus memonitor perkembangan atas rencana implementasi kebijakan tersebut serta akan mengambil langkah dan mitigasi sesuai dengan kajian komprehensif Perseroan, guna memastikan pelaksanaannya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," tandasnya.
(wia)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501953/original/051963100_1770963638-collage-1770963016593.png)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5504391/original/040889300_1771234034-WhatsApp_Image_2026-02-16_at_16.07.54__1_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5503685/original/018522300_1771207869-IMG_5126_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5494769/original/017852300_1770340983-IMG_4607_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495267/original/070964000_1770362176-collage-1770361735577.png)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5496238/original/049857200_1770516142-SnapInsta.to_628251077_18560930053012162_3184567118963434244_n.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5517799/original/038484000_1772439698-IMG_5502_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509795/original/044438600_1771758038-SnapInsta.to_639517660_18514687228077855_7982472988900909272_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5503831/original/023595600_1771213974-collage-1771213135093.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5504902/original/070313200_1771311556-collage-1771310149668.png)