DKI Jakarta Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar dan Rusun Rp650 Juta

1 week ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Maret 2025.

"Untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, dikutip dari situs Pemda DKI Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Menurut Pramono, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang tinggal di rumah susun atau apartemen dengan NJOP yang relatif rendah. Menurutnya, sebagian besar rumah susun di Jakarta memiliki NJOP di bawah Rp650 juta sehingga pemilik akan mendapatkan manfaat dari pembebasan PBB ini.

"Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada, warga Jakarta kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan," kata Pramono.

Pembebasan PBB ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Pramono juga menambahkan, untuk rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, pembebasan PBB hanya berlaku sebesar 50%, sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya, PBB akan dikenakan tarif penuh.

"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50%, rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampulah," kata dia.

Pramono menegaskan akan mengelola keuangan daerah dengan baik dan memprioritaskan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat menengah ke bawah.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenkeu Kejar 2.000 Wajib Pajak Nakal

Next Article Pramono Janjikan Sarapan Gratis

Read Entire Article
Photo View |