Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membongkar daftar merek-merek global yang telah resmi mengadukan barang palsu yang dijual di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta. Sejumlah nama besar seperti Louis Vuitton hingga Lego telah melaporkan pemalsuan produknya yang beredar secara bebas di pusat perbelanjaan tersebut.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum, dimana per 12 Desember 2024 sejumlah merek global melaporkan aduan mereknya dipalsukan.
Merek-merek tersebut diantaranya, Lego (mainan), Comotomo (botol dot bayi), Mimi White (lotion), Louis Vuitton (tas wanita, dompet dan sabuk), Christian Loubotin (sepatu wanita), Tokai (pemantik api), Orion Choco Pie (makanan/snack), Honda (suku cadang dan genset), dan merek lainnya yang tidak sempat ia sebutkan.
Perlu diketahui, isu pemalsuan merek global ini mencuat dan menjadi perhatian internasional usai Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) mengeluarkan laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers beberapa waktu lalu. Dalam laporan itu, USTR bahkan memasukkan Mangga Dua dalam daftar "Notorious Markets" atau pasar yang dikenal luas sebagai pusat perdagangan barang bajakan. Menanggapi sorotan ini, pemerintah Indonesia menyatakan telah mengambil langkah konkret.
"Terkait isu yang menjadi konsen USTR, kami sudah berkoordinasi dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Di sana pun sudah dibentuk intellectual property task force. Mereka sudah bekerja dan mereka juga langsung menindaklanjuti terhadap isu tersebut," kata Moga saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (24/4/2025).
Meski kasus pemalsuan ini nyata, Moga menegaskan bahwa penindakan hanya bisa dilakukan jika ada laporan resmi dari pemegang merek.
"Jadi terkait dengan barang palsu, itu kan sudah diatur sama Undang-Undang 20/2016 tentang merek dan indikasi geografis, ya. Di mana pasal 103 itu merupakan milik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada pihak berwenang terhadap produsen atau pedagang yang menjual merk yang dipalsukan," jelasnya.
Namun, Moga mengaku dirinya memiliki keterbatasan dalam menyampaikan informasi detail kepada publik terkait hal ini, karena sifat rahasia data yang dimiliki instansi terkait.
"Kalau saya lihat dari data Bea Cukai, jadi Bea Cukai itu kan berdasarkan laporan ya, dan keputusan pengadilan niaga. Itu saya lihat... tapi di situ ditulis tidak boleh menyebarluaskan informasi. Ditulis di situ. Nanti saya diprotes," ucap dia.
Kemudian saat ditanya soal perlindungan terhadap konsumen yang tak sadar membeli barang palsu, Moga menjawab dengan santai.
"Coba tanya konsumennya. Senang atau nggak senang? Kamu beli LV palsu itu senang atau nggak senang?" ujar Moga.
Menurutnya, perlindungan hukum lebih fokus pada pemilik merek dan pelaku pemalsuan, bukan pada konsumen yang membeli produk tiruan. "Kalau beli LV bohongan pernah nggak ngadu ke saya? Nggak pernah, kan?" sambungnya.
Sementara terkait upaya penindakan di lapangan, Moga menjelaskan inspeksi langsung ke Mangga Dua telah dilakukan oleh Satgas di bawah koordinasi Ditjen KI, Kementerian Hukum.
"Mereka sudah sidak, kalau nggak salah atau dalam waktu dekat ini mau sidak. Di Ditjen KI dan taskforce-nya, kan mereka sudah punya taskforce, di luar kita. Taskforce-nya itu kan terdiri dari Bea Cukai, terus BSSN, Kemkomdigi. Ada 6 kalau nggak salah itu," bebernya.
Meski demikian, Kemendag disebut tetap aktif melakukan pengawasan. "Kita kan sidak terus setiap saat. Kemarin kan kita expose," pungkasnya.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kemendag Sebut Tarif Trump Ganggu Ekspor - Impor RI
Next Article Jurus Pemerintah Amankan Pasar Dalam Negeri dari Serbuan Produk China