Simak! Ini Batasan Gaji Maksimal untuk Mengajukan KPR FLPP

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC IndonesiaMenteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengumumkan aturan baru yang mengatur soal gaji maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Aturan baru batas gaji MBR untuk beli rumah subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah yang ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara).

Aturan ini menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023. Ara mengatakan bahwa aturan ini sudah diberlakukan.

"Sudah berlaku sejak tanggal 22 April 2025," ungkap Ara dalam Konferensi Pers di Kementerian Hukum, Kamis (24/4/2025).

Ara mengatakan bahwa aturan ini terbilang cepat karena ada kerja sama yang solid antara Kementerian PKP, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan juga Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut Ara aturan baru ini sudah mengikuti semua arahan BPS dan dia harap bisa segera disosialisaikan terutama oleh pengembang.

"Saya merasa terbantu dan terhormat dengan kerja sama yang solid. Saya berharap masyarakat bisa segera mengambil kesempatan ini," tegas Ara.

Untuk diketahui, dalam aturan tersebut gaji maksimal MBR yang bisa mengajukan KPR rumah subsidi, berikut rinciannya:

Untuk zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 8,5 juta, umum kawin Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat (tapera) Rp 10 juta.

Untuk zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 9 juta, umum kawin Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.

Untuk zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 10,5 juta, umum kawin Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.

Untuk zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 12 juta, umum kawin Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.


(dpu/dpu)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri Ara Tegaskan Beli Rumah Subsidi Maksimal Gaji Rp14 Juta

Next Article Video: Siap-Siap! Pemerintah Naikkan Target Penyaluran KPR FLPP

Read Entire Article
Photo View |