Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengambil alih lahan tambang seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Lahan tambang tersebut sebelumnya dioperasikan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di mana Beneficial Ownershipnya adalah Samintan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu yang lalu.
Selain Menhan Sjafrie, Bahlil juga didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Bahlil menegaskan penertiban operasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya dokumen resmi dari pihak perusahaan.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya sudah lama dihentikan operasinya sehingga kegiatan pertambangan PT AKT tidak bisa dibenarkan. "Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak 2017," ujar Bahlil dikutip dari akun Instagram resmi Satgas PKH dikutip Rabu (8/4/2026).
Menurut Bahlil, pencabutan izin pada sembilan tahun lalu tersebut artinya menghentikan operasional perusahaan. Segala bentuk aktivitas pertambangan yang masih terus berjalan di kawasan tersebut hingga saat ini dipastikan ilegal.
"Dengan kata lain bahwa operasi tambang yang dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum," tambahnya.
Sejalan dengan langkah tersebut, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (ha) yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.
"Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan Satgas PKH sejak bulan Januari 2026 yang lalu. Setelah dilakukan verifikasi, validasi oleh Satgas PKH ada indikasi perbuatan pidana, Satgas PKH berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada maka pada tanggal 26 Maret yang lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan ST sebagai tersangka sebagai Beneficial ownership beserta seluruh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT," ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak.
Menurut Barita, langkah tegas ini mencerminkan komitmen Satgas PKH dalam menegakkan aturan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sekaligus memastikan kawasan hutan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Dalam melaksakanakan penegakan hukum, Satgas PKH tetap konsistens tidak terbatas hanya wilayah PT AKT di Murung Raya Kalimantan Tengah ini saja tapi Satgas juga telah melakukan langkah-langkah verifikasi dan identifikasi seluruh wilayah kawasan hutan di Indonesia," tegas Barita.
Bahlil kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku guna menghindari tindakan hukum.
"Kita menghargai seluruh legal proses bisnis, tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan regulasi yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia agar celah kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dapat diakhiri sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33," ujar Bahlil.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452570/original/017450600_1766406793-IMG_2730_1_.jpeg)