Bahlil Beberkan Aturan DHE di Industri Migas, Ini Penjelasannya

8 hours ago 10

Tangerang, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan kebijakan wajib parkir devisa hasil ekspor (DHE) 100% untuk komoditas sumber daya alam (SDA). Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru soal kewajiban penempatan DHE di bank-bank BUMN (Himbara) mulai 1 Juni 2026.

Namun memang, ada pengecualian untuk eksportir yang tak wajib menempatkan DHE SDA di Himbara, termasuk sektor migas.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mulanya menyebut bahwa aturan kewajiban simpan DHE di dalam negeri ini tidak harus diterapkan pada industri hulu minyak dan gas bumi (migas).

Menurutnya, hal ini guna memberikan kepastian berusaha kepada pelaku industri migas. Setidaknya pemerintah akan memberikan fleksibilitas kepada perusahaan migas dalam penggunaan devisa hasil ekspor (DHE).

"DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan, DHE silahkan pakai kalian pakai aja gak perlu pakai PP, jadi jangan ada kekhawatiran menjamin kepastian aturan yang ada soal migas," ungkap Bahlil di hadapan investor migas saat memberikan sambutan pada pembukaan acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/5/2026).

Namun kemudian, saat ditanya lebih lanjut oleh wartawan setelah acara tersebut, Bahlil menjelaskan bahwa kalau pun nantinya industri hulu migas harus mengikuti aturan DHE, akan dikenakan maksimal 10%-30%.

Menurutnya, kebijakan tersebut diberikan karena mayoritas investasi hulu migas di Indonesia berjumlah besar dan bersumber dari pinjaman luar negeri yang harus dibayarkan kembali menggunakan mata uang asing.

Selain itu, kepastian investasi sektor migas juga dinilai perlu dijaga mengingat profil risiko dan skema pendanaan industri tersebut berbeda dengan sektor lainnya.

"Maka DHE-nya pun karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta 100% untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10-30% maksimum. Selebihnya tidak ada masalah, itu kira-kira," ujarnya saat ditemui wartawan usai pembukaan IPA Convex tersebut.

Pemerintah menilai ekspor migas saat ini sudah diawasi ketat karena menggunakan kontrak jangka panjang. Hal tersebut menutup celah terjadinya praktik manipulasi harga atau pelarian devisa yang sering menjadi kekhawatiran dalam perdagangan komoditas sumber daya alam.

"Dan untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing," kata Bahlil.

Bahlil juga menekankan bahwa pengecualian ini akan berlaku dalam jangka waktu panjang bagi sektor migas untuk menyelaraskan dengan masa kontrak kerja sama yang lama. Menurutnya, industri migas membutuhkan stabilitas regulasi yang kuat karena setiap kontrak pembangunan lapangan memiliki durasi setidaknya dua puluh tahun.

"Migas selamanya. Karena kontraknya tidak boleh kita bikin setahun-setahun, dia kontraknya sampai dua puluh tahun minimal. Setelah itu kan dapat diperpanjang selama masih ada minyaknya atau gasnya," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur soal kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di bank-bank BUMN mulai 1 Juni 2026.

Namun menurutnya kewajiban parkir DHE ke himpunan bank milik negara alias Himbara itu ada pengecualian.

"Revisi kebijakan tersebut di dalam PP adalah memperluas pengecualian penempatan DHE pada non himbara untuk sektor pertambangan, migas, dan non migas," kata Airlangga di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Airlangga mengatakan, pengecualian kewajiban penempatan DHE SDA 100% di Himbara ini akan diberikan untuk eksportir melakukan transaksi dengan negara-negara mitra dagang ataupun negara-negara yang telah menandatangani perjanjian maupun kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Selanjutnya, pengecualian juga diberikan terhadap eksportir yang telah patuh 100% memasukkan DHE hasil pemanfaatan SDA Indonesianya di dalam negeri dan melaksanakan retensi 30% DHE nya selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk non migas pada rekening khusus.

Para eksportir itu lalu juga harus sudah patuh terlebih dahulu untuk melakukan repatriasi di Himbara dengan batas konversi yang diturunkan dari semula 100% dari DHE menjadi 50%.

Adapun pengecualian bagi eksportir itu yakni dalam bentuk batasan retensi DHE untuk sektor pertambangan diberikan kelelusaan 30% untuk ditempatkan di bank-bank non Himbara dengan kewajiban minimal 3 bulan.

"Jadi yang sudah mendapatkan perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di bank non Hiimbara," papar Airlangga.

Dalam PP ini, pemerintah kata Airlangga juga memberikan insentif penempatan DHE SDA. Di antaranya berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% sesuai jangka waktu penempatan, serta penghasilan yang diperoleh dari hasil instrumen penempatan.

"Kalau instrumen reguler kan kena pajaknya sampai 20%. Dan regulasi ini akan berlaku pada 1 Juli 2026," ujar Airlangga.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |