Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui besaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dikutip Selasa (31/3/2026).
Sementara untuk para pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah akan diberikan gaji ke-13 dengan besaran sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain - Rp31.474.800,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain - Rp29.665.400,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain - Rp28.104.300,00
d. Anggota - Rp28.104.300,00
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya - Rp24.886.200,00
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama - Rp19.514.800,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator - Rp13.842.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas - Rp10.612.900,00
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
masa kerja s.d. 10 tahun - Rp4.285.200,00
masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun - Rp4.639.300,00
masa kerja di atas 20 tahun - Rp5.052.600,00
b. Pendidikan SMA/D-I/sederajat
masa kerja s.d. 10 tahun - Rp4.907.700,00
masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun - Rp5.347.400,00
masa kerja di atas 20 tahun - Rp5.861.500,00
c. Pendidikan D-II/D-III/sederajat
masa kerja s.d. 10 tahun - Rp5.488.500,00
masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun - Rp5.966.100,00
masa kerja di atas 20 tahun - Rp6.524.200,00
d. Pendidikan D-IV/S-1/sederajat
masa kerja s.d. 10 tahun - Rp6.591.000,00
masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun - Rp7.160.500,00
masa kerja di atas 20 tahun - Rp7.825.800,00
e. Pendidikan S-2/S-3/sederajat
masa kerja s.d. 10 tahun - Rp7.764.100,00
masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun - Rp8.357.500,00
masa kerja di atas 20 tahun - Rp9.050.500,00
(arj/wur)
Addsource on Google

















































