6.000 Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes

2 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Enam ribu pekerja padat karya di sektor pertembakauan telah mengirimkan suara penolakan mereka atas rancangan aturan standarisasi kemasan melalui kanal masukan publik yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Para pekerja kompak menolak pascakonsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024).

Penolakan para pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan respons terhadap aturan peringatan kesehatan yang diperluas oleh Kemenkes menjadi penyeragaman kemasan rokok polos. Serikat pekerja khawatir bahwa usulan pasal penyeragaman kemasan atau kemasan polos akan mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan gejolak sosial.

Penolakan telah konsisten disuarakan oleh serikat pekerja sejak pertama RPMK muncul pada September 2024. Mekanisme menyampaikan penolakan melalui berbagai macam tautan juga telah dilakukan.

Pada September 2024, server Partisipasi Sehat, yang merupakan platform resmi untuk menyampaikan masukan dan aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami down-time yang memengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh volume pengunjung dan partisipasi yang melebihi kapasitas normal sistem.

"Ada sekitar 6.000-an pekerja yang sudah upload/ suara penolakan mereka. Mereka juga kompak, saling share link survey masukan. Ini demi keberlangsungan sawah ladang pekerja," ujar Ketua Pimpinan Daerah DIY Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD DIY FSP RTMM-SPSI), Waljid Budi Lestarianto, dikutip Kamis (4/6/2026).

Sebelumnya, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Henry Wardhana menegaskan pihaknya serempak menolak rancangan peraturan yang tidak mempertimbangkan keberadaan pekerja dalam proses penyusunannya dan menyulitkan pengawasan rokok ilegal yang tengah digalakkan oleh Pemerintah.

"Saat ini saja, peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah di kisaran 13%, maka kalau penyeragaman kemasan ini tetap dipaksakan, maka peredaran rokok ilegal bisa mencapai 35%," papar Henry.

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang dan lapangan pekerjaan yang terbatas, FSP RTMM-SPSI meminta Kemenkes untuk mempertimbangkan dengan komprehensif dampak aturan yang akan menekan keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor padat karya. Terlebih Kementerian Tenaga Kerja hingga Konsultasi Publik terakhir tidak kunjung dilibatkan.

"Jika dipaksakan untuk diterapkan, masifnya peredaran rokok ilegal bukan hanya menggerus pendapatan negara, tapi beban negara akan bertambah. Beban bahwa ada jutaan pekerja kehilangan mata pencahariannya, beban dari petani yang kehilangan sawah ladangnya. Total ada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya di ekosistem pertembakauan, apakah negara sanggup untuk menanggung beban enam juta orang ini?" tegas Henry.

Pihaknya, sebut Henry, telah berulang kali mengirimkan surat resmi kepada Kemenkes agar pembahasan mengenai rancangan aturan penyeragaman kemasan ini melibatkan pekerja dan pemangku kepentingan lainnya.

"Yang kami minta adalah agar Kementerian Kesehatan melibatkan pihak-pihak terkait, mulai dari lintas kementerian dan lembaga seperti perindustrian, ketenagakerjaan, maupun kementerian keuangan, asosiasi petani, serikat pekerja, retail, dan lainnya. Sekali lagi, jangan Kementerian Kesehatan hanya melihat dari sudut pandang kesehatan karena rancangan aturan ini memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar," lanjutnya.

Menurutnya, Kemenkes berulang kali berjanji akan melibatkan serikat pekerja dalam proses penyusunan kebijakan sektor tembakau, namun pasal standarisasi dan penyeragaman kemasan masih tetap muncul pada RPMK. Fakta tersebut sangat meresahkan, terlebih amanah PP 28/2024 kepada Kemenkes adalah untuk mengatur peringatan kesehatan sebesar 50% bukan menerapkan standarisasi dan penyeragaman kemasan.

"Dalam hal ini, ada pelanggaran terhadap hak cipta, desain industri. Padahal, PP No. 28/2024 hanya mengamanatkan mengenai pencantuman peringatan kesehatan, bukan standarisasi kemasan. Oleh sebab itu, kalau ini tetap diterapkan Kementerian Kesehatan telah melampaui kewenangan yang diberikan," tutur Henry.

(dpu/dpu)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |