17 Isi Pokok RUU P2SK Baru: DPR Evaluasi BI-Atur Surat Utang Danantara

13 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Kerja pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah merampungkan pembahasan rancangan undang-undang baru yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 itu.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan Komisi XI DPR, Ketua Panja RUU P2SK, sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal telah membacakan pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU itu.

"Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU perubahan P2SK yang telah disepakti dalam pembahasan panja," kata Hekal di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Sebelum sampai pada 17 pokok materi muatan dan pengaturan RUU P2SK, Hekal menyebutkan bahwa tim perumus dan tim sinkronisasi juga telah merumuskan UU baru itu akan terdiri dari 2 pasal romawi dan 10 angka perubahan dengan total 145 pasal secara keseluruhan.

Seluruh pasal ini merupakan hasil dari pencermatan dan telaahan terhadap seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah disampaikan pemerintah sejumlah 1.212 DIM, terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk terhadap beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan panja.

Hekal menyatakan, dari total 1.212 DIM tersebut, terdapat 485 DIM tetap pad abatang tubuh dan 224 DIM tetap pada penjelasan. Lalu ada 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan. Adapula 31 DIM perubahan subtansi pada batang tubuh dan 11 DIM Penjelasan.

76 DIM penambahan subtansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan juga ada di dalamnya, serta 46 DIM dihapus pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan.

Dari hasil pencermatan dan telaahan terhadap seluruh DIM, serta melakukan pendalam terhadap isu atau topik yang berkembang di panja, Hekal mengatakan, disepakatilah 17 pokok metari muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU P2SK. Berikut ini rinciannya:

1. Kelembagaan LPS
2. Kelembagaan OJK
3. Kelembagaan BI
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia ole DPR
5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komoditas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat finansial internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |