Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan work from home (WFH) yang dianjurkan pemerintah mulai menuai sorotan publik. Salah satu yang ramai dibahas adalah pemilihan hari Jumat, yang dinilai berpotensi mendorong masyarakat justru bepergian lebih jauh dan meningkatkan konsumsi energi.
Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, penentuan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya berada di tangan masing-masing perusahaan.
"Imbauan kami teknis WFH itu diserahkan kepada perusahaan ya. Jadi kalau tadi pertanyaan apakah hari Jumat? ya kita serahkan kepada masing-masing perusahaan, ketika ada pilihannya ya, ketika kemudian ada pilihan untuk kita bisa sejalan dengan imbauan untuk ASN maka pilihan hari Jumat itu ada ya," ujar Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (1/4/2026).
Hal itu disampaikannya merespons komentar warganet terkait penetapan hari WFH. Di mana, pemerintah menetapkan WFH bagi ASN setiap hari Jumat.
Namun, untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD, pemerintah tidak menetapkan hari atau jam kerja khusus terkait kebijakan WFH. Teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan, dengan tetap mengikuti ketentuan dari pemerintah. Karena itu, kata Yassierli, pemilihan Jumat bukanlah kewajiban, melainkan salah satu opsi agar selaras dengan kebijakan aparatur sipil negara (ASN). Namun, fleksibilitas tetap menjadi kunci dalam implementasinya di sektor swasta.
"Masalah hari sesuai dengan apa yang disampaikan tadi malam juga untuk pekerja swasta sifatnya itu hanya anjuran ya. Ketika banyak pilihan hari maka kemudian ketika kita ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya itu bisa hari Jumat. Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," lanjutnya.
Di sisi lain, kalangan pengusaha melihat kebijakan ini sebagai bagian dari perubahan yang lebih luas dalam dunia kerja. Perwakilan LKS Tripartit Nasional unsur pengusaha, Mira Sonia, menilai aturan tersebut dapat menjadi acuan dalam mendorong transformasi budaya kerja.
"Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 ini sebenarnya akan menjadi pedoman bagi seluruh pelaku bisnis untuk mendorong transformasi budaya nasional dan terus mengupayakan produktivitas dan kelangsungan usaha," kata Mira.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara perusahaan dan pekerja agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan gesekan di lapangan.
"Ketiga, kami juga melihat bahwa SE ini juga mengedepankan kolaborasi, bahwa harus ada diskusi dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh dalam melaksanakan surat edaran ini. Karena itu kolaborasi akan kami lakukan dalam mempromosikan budaya penghematan energi secara bijak di tempat kerja," ujar Mira.
Terpantau, warganet merespons kebijakan WFH sebagai upaya pemerintah menekan konsumsi energi kini menjadi perhatian, terutama jika pola mobilitas masyarakat justru berubah ke arah yang berlawanan dari tujuan awal kebijakan. Mereka mempertanyakan alasan penetapan WFH di hari Jumat, terpantau di kolom komentar Instagram @cnbcindonesia.
"Ini kan tujuannya penghematan ya, kalau diberi WFH di hari Jumat seberapa yakin mereka di Jumat bekerja di rumah? Bagaimana jika Jumat mereka sudah posisi liburan. Kalau mau tepat berilah di hari Rabu atau Kamis," tulis @al*ander*arapa*.
"Jumat WFH diharapkan mengurangi konsumsi BBM. Keknya malahan malah makin boros karena pada liburan serasa long weekend. Jadi yang hemat yang mana?" tulis i*ley*iasrh
Foto: Menaker Yassierli (tengah) pada konferensi pers kebijakan WFH di kantor Kemnaker, Rabu (1/4/2026), didampingi perwakilan LKS dan pejabat Kemnaker terkait. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Menaker Yassierli (tengah) pada konferensi pers kebijakan WFH di kantor Kemnaker, Rabu (1/4/2026), didampingi perwakilan LKS dan pejabat Kemnaker terkait. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
(dce)
Addsource on Google

















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452570/original/017450600_1766406793-IMG_2730_1_.jpeg)