UMP Jabar 2026 Diketok Besok, Ini Bocoran Angkanya

4 hours ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 besok, Rabu (24/12/2025). Dewan Pengupahan baik dari unsur pengusaha dan buruh masih belum sepakat soal angka karena memiliki pandangan yang berbeda.

Mengutip detik.com, serikat buruh menyoroti masih lebarnya disparitas upah antar daerah di Jawa Barat. Rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 berada di angka Rp3.589.619. Namun, terdapat selisih yang cukup mencolok, seperti Kota Banjar dengan UMK Rp2.204.754, sementara Kota Bekasi mencapai Rp5.690.753.

Sementara itu, formulasi perhitungan yang mengacu pada inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19% dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11% yang dikalikan indeks alpha 0,5-0,9 dinilai belum cukup mengejar ketimpangan upah. Atas dasar itu, serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sementara untuk UMSP, buruh meminta besaran upah pada 2026 berada di angka Rp3.870.004.

Sedangkan di kalangan pengusaha mengajukan usulan berbeda. Mereka meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 4,745% menjadi Rp2.295.206, dari sebelumnya Rp2.191.232 pada 2025.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar Firman Desa menyampaikan, pemerintah harus mengambil posisi sebagai penengah di tengah kepentingan buruh dan pengusaha dalam penentuan upah 2026.

"Pemerintah dalam hal ini mencoba menengahi, antara kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan. Dipastikan dibutuhkan oleh pemerintah sendiri selain pertimbangan keseimbangan tersebut, tapi juga harus sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Firman, Selasa (23/12/2025).

Firman juga menyinggung adanya disparitas antara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berada di angka Rp4.122.871 dengan UMP 2025 sebesar Rp2.191.232.

Selain itu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jawa Barat yang mencapai 6,77%, tertinggi ketiga secara nasional, menjadi pertimbangan penting. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor itu, Dewan Pengupahan unsur pemerintah mengambil nilai alpha di angka 0,7. Dari perhitungan itu, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp2.317.601, atau naik 5,77% setara Rp126.368 dibanding UMP 2025.

"Kalau itu disetujui oleh Pak Gubernur," katanya.

Sementara untuk UMSP, pemerintah mengusulkan sektor jasa konstruksi masuk dalam kategori dengan pertimbangan risiko kerja, seperti konstruksi bangunan gedung, konstruksi bangunan sipil, dan konstruksi khusus. Pekerjaan dengan risiko tinggi lainnya, seperti pertambangan, juga masuk dalam pertimbangan.

Dengan pendekatan tersebut, diusulkan penggunaan indikator alpha maksimal sebesar 0,9, dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Hasilnya, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79% atau Rp148.762 dari UMSP 2025 sebesar Rp2.191.232.

"Berdasarkan PP, bahwa provinsi, UMK dan UMSK itu ditetapkan paling lambat tanggal 24 Desember. Kita mungkin sebelum ataupun paling lambat 24 Desember ditetapkan minimum. Tupoksi kita di Dewan Pengupahan Provinsi sifatnya rekomendasi. Tentu nanti diputuskan Pak Gubernur," ucap Firman.

(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |