Tilap Setoran PPN Rp 2,51 M, Direktur Perusahan Ditangkap Ditjen Pajak

3 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menangkap seorang pengusaha yang melakukan tindak pidana perpajakan.

Pengusaha berinisial FA itu selaku Direktur PT Erza Nusa Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang jasa instalasi jaringan listrik.

Ia diduga aparat melakukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tak disetor, berupa tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Maret 2019 sampai dengan Oktober 2023.

"Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pajak yang sudah dipungut dari masyarakat adalah hak negara. Menggunakannya tanpa menyetorkan ke kas negara sama artinya dengan merugikan keuangan negara," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir dikutip dari siaran pers, Kamis (16/10/2025).

Modus tindak pidana perpajakan yang dilakukan FA terungkap dari adanya faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan dan digunakan oleh lawan transaksi sebagai kredit pajak, namun pajak yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Akibat perbuatan ini, Ditjen Pajak memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,51 miliar.

FA dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

FA bersama barang buktinya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik pada Selasa (14/10/2025) setelah berkas perkara tindak pidana perpajakannya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Perkara ini terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, sehingga penyerahan tanggung jawab dilakukan di Kejaksaan Negeri Gresik.

Sebelum ditetapkan dalam proses pidana, Ditjen Pajak telah lebih dulu melakukan upaya pembinaan dan pengawasan melalui KPP Pratama Gresik.

Kanwil DJP Jawa Timur II juga telah melaksanakan pemeriksaan Bukti Permulaan serta memberikan penjelasan kepada Tersangka mengenai hak untuk menghentikan pemeriksaan dan kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, Tersangka tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Kami berharap langkah penegakan hukum ini memberi efek jera bahwa DJP hadir menjaga penerimaan keuangan negara, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kepatuhan pajak bagi keberlangsungan pembangunan negara," ujar Kindy.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Kebijakan PPN DTP Berhasil, Pelaku Industri Minta Tak Dikurangi

Read Entire Article
Photo View |