RI Ancang-Ancang Hadapi Banjir Barang China Efek Tarif Trump

8 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Perang dagang antara China dan Amerika Serikat masih berlanjut. Masing-masing negara saling membalas tarif impor hingga ratusan persen.

Pemerintah Indonesia mengaku telah merumuskan berbagai antisipasi dari banjir impor barang China ke AS. Pasalnya, China diprediksi akan mencari pasar lain setelah produknya tidak bisa masuk ke AS.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan bahwa saat ini barang-barang dari China sudah banyak yang masuk ke Eropa.

"Kita tahu kalau dia nggak bisa masuk ke Amerika, dia bisa masuk ke wilayah-wilayah lain. Mereka barang China itu sudah banyak juga masuk ke Eropa," ujar Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).

Maka dari itu, saat ini pemerintah tengah menyiapkan berbagai aturan untuk menekan barang-barang impor dari China ke dalam negeri. Seperti salah satunya bea masuk anti dumping.

"Pemerintah lagi menyiapkan bagaimana trigger medisnya. Antisipasinya kita tahu kita punya bea masuk anti-dumping dimungkinkan. Yang ini tentunya disiapkan oleh pemerintah untuk menghadapi antisipasi dari pelarian pemasukan barang-barang yang sebelumnya ke Amerika," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi agar Indonesia tidak menjadi "jalur tikus" bagi produk asing yang ingin menghindari beban tarif AS.

"Jadi itu sudah kita antisipasi, ini kan mungkin dampak dari kebijakan Trump. Sudah kita antisipasi dan kita juga sudah sampaikan kepada pelaku usaha dan mereka juga tidak akan melakukan," kata Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Adapun untuk memperkuat pengawasan, Kemendag akan mengandalkan kontrol ketat melalui Surat Keterangan Asal (SKA) yang menjadi bukti asal barang ekspor. Menurut Budi, pengaturan soal ini memang tidak tercantum dalam Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tetapi lewat sistem pengelolaan SKA.

"Makanya nanti kita akan melakukan penertiban atau kontrol melalui SKA. Kita bisa mengontrol melalui itu," ujarnya.

"Itu bukan di Permendag 8/2024 pengaturannya, tidak di situ. Kan otomatis dengan pengaturan itu ada di kebijakan barang negeri tapi bukan di Permendag 8/2024. Kan ada pengaturan di SKA-nya," sambung Budi.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Pastikan Negosiasi Tarif Sedang Berlangsung

Next Article Sri Mulyani Wanti-Wanti Risiko Perang Dagang Jilid II Trump

Read Entire Article
Photo View |