Awas! Melanggar Aturan Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipenjara 2 Bulan

11 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak Kepolisan dibuat geram oleh maraknya pengendara sepeda motor yang hanya memasang pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di satu sisi saja. Kebanyakan, hanya memasang TNKB di bagian belakang kendaraan.

Bahkan, da juga pengendara yang sengaja menutup pelat nomor tersebut untuk menghindari tilang elektronik atau electronic traffic law (ETLE). Hal itu terungkap dari unggahan TMC Polda Metro Jaya di akun media sosial X resmi, dikutip Jumat (9/5/2025). 

Unggahan itu menampilkan video Kasubdit Gakkum Dit Lantas PMJ AKBP Ojo Ruslani menyampaikan peringatan kepada pengendara atau pemilik kendaraan bermotor. Dia mengingatkan kepada para pengendara untuk menaati aturan yang ada dan tidak menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai.

"Saya ingin mengingatkan kembali terkait penggunaan pelat nomor. Fenomena saat ini banyak sekali motor menggunakan pelat nomor hanya di depan saja, yang tidak pada tempatnya, kemudian ada yang ditutup dengan lakban, dengan barang-barang membuat tidak dapat dibaca, dicoret-coret, ditutup dengan mika, sehingga tidak terbaca. Itu adalah sebuah pelanggaran," tegas Ojo.

"Kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor, di bagian belakang terutama. Ada yang dipasang di samping kiri, di samping kanan. Kemudian mobil, pelat nomor ditaruh di dashboard, tidak di pasang. Itu adalah sasaran penindakan," ujarnya.

Dia pun mengingatkan agar tidak memasang pelat nomor hanya satu sisi, pelat nomor ditutup, dan pemasangan pelat nomor yang tidak tepat.

"Penggunaan pelat nomor harus sesuai pada peruntukannya, dalam Waktu dekat Polri akan menindak Sepeda Motor yang tidak menggunakan pelat nomor bagian belakang dan tidak standar," ujarnya.

Dia pun menjabarkan payung hukum penindakan atas pelanggaran tersebut. Yaitu, Pasal 280 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan, Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan): Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan.

"Sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," pungkasnya.

Seorang Polisi menindak seorang pengendara yang melanggar dengan tidak memasang plat nomor. (X/@TMCPoldaMetro)Foto: Seorang Polisi menindak seorang pengendara yang melanggar dengan tidak memasang pelat nomor. (X/@TMCPoldaMetro)
Seorang Polisi menindak seorang pengendara yang melanggar dengan tidak memasang pelat nomor. (X/@TMCPoldaMetro)


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ambulans Kena Tilang Etle Saat Bawa Pasien Darurat

Next Article Video: H-7 Natal, Hampir 150 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Read Entire Article
Photo View |