OJK Minta Jiwasraya Bayar Polis Rp180,8 M dari Dana Jaminan

9 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong tim likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk memenuhi kewajibannya terhadap pemegang polis (Pempol) yang menolak restrukturisasi dan peserta Dana Pensiun Pemberi Kerjanya (DPPK).

Diketahui, nasabah Jiwasraya yang masih tidak setujui restrukturisasi tercatat sebesar 274 polis tunggal, dengan jumlah kewajban Rp180,8 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, pemenuhan kewajiban terhadap nasabah yang tersisa dibayarkan menggunakan sisa dana jaminan yang sebelumnya disetorkan ke OJK.

"Dalam rangka perlindungan pempol selama proses likudasi, OJK dorong tim likudiasi untuk menyelesaikan, kewajiban terhadap pempol yang tidak setujui restrukturisasi yang akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang telah dicairkan ke PT Jiwasraya," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers Hasil RDK OJK, Jumat, (9/5/2025).

Selain itu, OJK juga meminta Jiwasraya memenuhi kewajiban atas utang iuran pendiri DPPK, agar bisa membayarkan pertanggungan ke para karyawannya. Adapun dananya diprioritaskan dari aset yang telah dicairkan.

Sebagaimana diketahui, Saat ini OJK telah menyetujui tim likuidasi yang diajukan Pemegang Saham, dan sedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk mendapat persetujuan dari pemegang saham dan OJK. Ke depan Tim likudiasi akan bekerja atas dasar RKAB tersebut.

"Terkait dengan adanya laporan dari nasabah Jiwasraya terhadap Kejagung, OJK tentu menghormati hak pempol untuk mendapat perlindungan hukum dari pihak manapun, OJK menghormati putusan hukum antara Jiwasraya dan Pempol, OJK minta tim likuidasi agar selesaikan prorses likudiasi sesuai peraturan per UU yang berlaku,"

Dalam rangka penyelamatan Jiwasraya, pemerintah telah memberi Penyertaan Monal Negara (PMN) dengan total sebesar Rp26,56 triliun melalui BPUI sebagai holding. Selain itu BPUI juga telah melakukan fundraising mencapai Rp 8,16 triliun. Sehingga total PMN dan fundraising mencapai 34,72 triliun.

Selanjutnya, BPUI telah melakukan penyertaan modal untuk tampung pertanggungan ke Jiwasraya. Hinnga 31 Desember 2024, jumlah pempol yang direstrukturisasi sebanyak 99,9% polis yaitu sebayak 314 ribu polis dengan jumlah peserta lebih 2 juta orang, jumlah kewajiban Rp38,09 T.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article Jiwasraya Bubar Tahun Ini, OJK Ungkap Nasib Pembayaran Pensiunannya

Read Entire Article
Photo View |