Modus Baru Perusahaan Judol di RI: Rombongan Datang dari China

10 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan modus baru pelaku penyediaan situs judi online atau judol di Indonesia.

Ia bilang, modus terbarunya dari kasus judi online, ialah masuknya kelompok pelaku kejahatan yang datang dari negara China ke Indonesia, lalu membuat perusahaan fiktif di bidang teknologi.

Hal ini ia ungkap dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) 2025 yang digelar di Kantor PPATK. Promensisko bertujuan memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam memahami pola, mendeteksi dini, dan merespons secara efektif tindak pidana pencucian uang berbasis digital.

"Perusahaan tersebut ternyata membuat sistem judi online baru yang lebih memudahkan semua lapisan masyarakat untuk mengakses dengan deposit uang bernilai kecil. Dari kasus tersebut, Polri berhasil mengamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp 500 miliar," kata Sigit dikutip dari siaran pers Promensisko 2025, Jumat (9/5/2025).

Modus baru ini terungkap setelah Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polkam terus gencar membasmi komplotan-komplotan penyedia situs judil.

"Polri, Komdigi, OJK, Bank Indonesia, PPATK dan seluruh anggota Satgas yang berjibaku menjalankan perintah Presiden, Bapak Prabowo Subianto untuk membasmi judi online. Tak kalah penting, elemen masyarakat juga ikut serta menekan lajunya judi online ini dengan kepedulian yang ditumbuhkan di tengah keluarga akan bahaya kegiatan yang menghancurkan ini," ujarnya.

Sementara itu, dalam temuan PPATK, jumlah transaksi judi online sebetulnya mengalami penurunan yang signifikan lebih dari 80% jika dibandingkan dengan data tahun lalu. Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar 39.818.000 transaksi, Jika dipertahankan, hingga akhir tahun 2025 diperkirakan jumlah transaksi akan tertekan hingga sekitar 160 juta.

Namun, tanpa intervensi serius, PPATK mencatat perputaran dana dari perjudian online diperkirakan bisa mencapai Rp 1.200 triliun sampai akhir 2025.

Dari sisi pemain judol, juga ada yang masih duduk di usia sekolah dasar atau SD. PPATK mencatat, per kuartal I-2025, jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp 2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp2,5 triliun.

Lalu, 71,6% masyarakat yang melakukan judi online berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan memiliki pinjaman diluar pinjaman perbankan, koperasi dan kartu kredit. Terbukti, pada 2023 dari total 3,7 juta pemain, 2,4 juta diantaranya memiliki pinjaman tersebut, angka ini naik pada tahun 2024 menjadi 8,8 juta pemain dengan 3,8 juta diantaranya memiliki pinjaman.

"Angka-angka yang ada ini bukan sekedar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Pada kesempatan itu, pemerintah juga mengungkapkan sejumlah strategi untuk memberantas judol. Melalui Komdigi, pemberantasan dilakukan melalui mesin AI, lalu literasi digital juga terus dilakukan oleh seluruh stakeholders terkait untuk mengedukasi tentang kerugian serta bahaya judi online.

Selain itu presiden juga telah menandatangani PP No 17 tahun 2025 tentang tata kelola platform digital untuk perlindungan anak diruang digital. PP ini mengatur bahwa anak-anak Indonesia di bawah 18 tahun ditunda akses masuk ruang digital sampai usia 16 tahun. PP pemerintah anggap dapat menekan kejahatan judi online maupun siber lainnya pada anak.

Terakhir, Komdigi juga melakukan tata kelola sim card yaitu pemerintah mendorong masyarakat untuk beralih dari sim card fisik ke e-sim. Komdigi menduga kejahatan di ranah digital terjadi karena banyaknya sim card yang ada di Indonesia.

Saat ini, terdapat 350 juta sim card, 280 juta penduduk dengan penetrasi internet diangka 80%. Komdigi juga meminta operator sim card untuk mendata bahwa hanya diperbolehkan 1 NIK maksimal 3 nomor per operator, hal ini diyakini dapat mencegah tindakan kejahatan pencurian data pribadi dan angka perputaran judi online dapat lebih ditekan.

Komdigi mencatat telah memblokir 1,3 juta konten bermuatan judi online dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025. Satgas Pemberantasan Judi Online juga memprediksi dapat menekan laju perputaran dana hingga akhir 2025 sebesar Rp 150 triliun jika dilakukan penguatan intervensi saat ini.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Risiko Serangan Siber Berbasis AI Kian Ngeri, RI Siap Hadapi?

Next Article Bocah 14 Tahun Kecanduan Judi Online, Rugi Sampai Rp 3 Miliar

Read Entire Article
Photo View |