Hari Terakhir Penukaran 4 Pecahan Rupiah Ini, Besok Tak Laku Lagi!

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik beberapa pecahan rupiah dalam bentuk uang kertas sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Adapun empat pecahan tersebut yaitu Rp10.000 emisi 1979, Rp5.000 tanda tahun 1980, Rp1.000 emisi 1980 dan Rp500 tanda tahun 1982.

Berdasarkan siaran pers BI, dikutip Senin (28/4/2025), masyarakat bisa menukarkan empat pecahan itu di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.

"Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut," kata Direktur Eksekutif Ramdan Denny Prakoso, dikutip Rabu (30/4/2025).

Denny menambahkan pencabutan dan penarikan uang rupiah adalah hal rutin dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

"Informasi mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada situs resmi BI," ujarnya.

Dikutip dari situs BI, masyarakat yang masih memiliki uang rupiah tetapi termasuk dalam daftar uang yang sudah tidak berlaku, dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN).

Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik beberapa pecahan rupiah dalam bentuk uang kertas sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. (Dok. Bank Indonesia)Foto: Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik beberapa pecahan rupiah dalam bentuk uang kertas sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. (Dok. Bank Indonesia)
Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik beberapa pecahan rupiah dalam bentuk uang kertas sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. (Dok. Bank Indonesia)


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Melambat di Awal Tahun 2025

Next Article Dolar Tembus Rp16.000, Bos BI Beberkan Biang Kerok Rupiah Tertekan!

Read Entire Article
Photo View |