Kinerja Solid Sepanjang 2024, RAJA Tebar Dividen Rp 250 Miliar

3 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) memutuskan pembagian dividen tunai sebesar Rp 250 miliar atau setara dengan Rp 60 per saham. Pembagian dividen diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diadakan, hari ini Rabu (30/4/2025).

Keputusan ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham, sejalan dengan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun buku 2024.

Selain dividen, RUPST RAJA juga membahas dan menyetujui 5 agenda lainnya. Pada agenda pertama, para pemegang saham memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024. Agenda ini menjadi sorotan penting karena mencerminkan kinerja solid Perseroan sepanjang tahun.

Pertumbuhan pendapatan dan peningkatan profitabilitas menjadi indikator utama dari keberhasilan strategi bisnis yang dijalankan. Peningkatan pendapatan Perseroan pada 2024 terutama didorong oleh kontribusi dari lini bisnis downstream, seiring dengan meningkatnya volume dan cakupan distribusi gas, serta pendapatan dari participating interest Perseroan dalam portofolio bisnis upstream yang turut memberikan nilai tambah terhadap keseluruhan kinerja keuangan.

Pada agenda kedua, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai. Manajemen RAJA mengungkapkan pembagian dividen ini juga telah mempertimbangkan secara seksama kondisi arus kas serta kebutuhan dana operasional dan investasi Perseroan ke depan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan usaha dan kesehatan keuangan jangka panjang.

Jumlah dividen tersebut setara dengan payout ratio sebesar 59% dari laba bersih tahun 2024 atau lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 39%.

"Ini mencerminkan konsistensi Perseroan dalam menjaga kebijakan dividen yang berimbang dan berkelanjutan," tulis Manajemen RAJA dalam keterangannya dikutip Rabu (30/4/2025).

Jadwal pembagian dividen RAJA

-Recording date pada 15 Mei 2025

-Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada 8 Mei 2025

-Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada 9 Mei 2025

-Cum Dividen di Pasar Tunai pada 15 Mei 2025

-Ex Dividen di Pasar Tunai padal 16 Mei 2025 2024

-Pembayaran Dividen pada 4 Juni 2025

Pada agenda ketiga, para pemegang saham menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji serta tunjangan lainnya bagi Direksi Perseroan.

Selain itu, para pemegang saham juga menyetujui penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris, dengan ketentuan minimal setara dengan tahun buku 2024. Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan faktor daya saing di industri sejenis, serta kondisi keuangan Perseroan.

Agenda keempat, para pemegang saham menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kriteria profesionalisme, independensi, serta rekam jejak KAP yang akan ditunjuk, guna memastikan kualitas dan akurasi dalam proses audit serta mendukung transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.

Pada agenda kelima, para pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat atas Sumantri dari jabatannya sebagai Direktur dan Orias Petrus Moedak dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan. Keduanya akan melanjutkan kontribusinya dalam lingkup Grup Perseroan dengan penugasan strategis di entitas anak, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapabilitas dan percepatan pengembangan bisnis di level anak perusahaan.

"Manajemen meyakini bahwa pengalaman dan kompetensi keduanya akan memberikan nilai tambah signifikan dalam mendukung pertumbuhan dan transformasi entitas anak tersebut," tulis RAJA.

Berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris RAJA:

Direksi

Direktur Utama: Djauhar Maulidi

Direktur: Ogi Rulino

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Rudiantara

Komisaris: M. Arsjad Rasjid PM

Komisaris Independen: Rachmat Gobel

Komisaris Independen: D. Andhi Nirwanto

Pada agenda keenam, disepakati perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, sebagai bentuk penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Perseroan dalam mengembangkan lini usaha yang relevan dengan strategi pertumbuhan jangka panjang.

"Perubahan ini juga mencerminkan komitmen Perseroan terhadap kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), sekaligus membuka peluang ekspansi ke sektor-sektor potensial yang mendukung transformasi bisnis Perseroan," tulis Manajemen RAJA.


(rah/rah)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Selain UNVR, Ini 12 Emiten yang Tebar Dividen 100%

Next Article Video: Anak Usaha RAJA Mau IPO di Awal Tahun, Simak Prospek RATU!

Read Entire Article
Photo View |