Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, besaran free float saham di pasar modal Indonesia terendah dibandingkan bursa-bursa negara tetangga. Rerata free float saham di bursa Indonesia, yaitu sekitar 24,99% dengan ketentuan besaran free float saat ini yang sebesar 7,5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, capaian tersebut lebih rendah dibandingkan Singapura 69,04%, bahkan negara-negara lain capaiannya juga lebih tinggi dari RI, seperti Thailand yang mencapai 46,3%, bursa Malaysia 46,5%, Vietnam 50,21%, dan Filipina 41,49%.
Padahal, jika berdasarkan kapitalisasi pasar free float, bursa Indonesia justru mencatat peringkat ke 3 per Juni 2025 yang mencapai US$ 187 miliar.
"Di antara negara-negara Indonesia kapitalisasi pasar kita terbesar, tapi kalau dari kapitalisasi pasar free float kita itu justru urutan ketiga setelah SGX (bursa Singapura) dan SET (bursa Thailand," ujarnya saat rapat dengan Komisi XI di DPR RI Jakarta, dikutip Kamis (25/9).
Inarno melanjutkan lebih jauh, kewajiban free float di Indonesia yang saat ini 7,5% merupakan terendah dibandingkan negara-negara tetangga. Jika dibandingkan dengan bursa negara tetangga seperti Filipina dan Singapura yang sebesar 10%, Singapura yang sebesar 15%.
"Yang paling tinggi bursa Malaysia 25%, Jepang dan juga Hongkong Stock Exchange," imbuhnya.
Inarno menjabarkan, ketentuan free float tertera pada Undang-Undang Pasar Modal Pasal 35, yang berbunyi, selain merupakan sarana pengerahan dana masyarakat, penawaran umum dimaksudkan untuk menciptakan likuiditas bagi efek yang bersangkutan.
"Oleh karena itu penyebaran efek kepada sejumlah besar pemodal merupakan hal yang penting. Ini adalah dasar-dasar aturan daripada free float. Dan ini diterjemahkan di Peraturan Bursa Nomor 1A tahun 2021, saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham," ungkapnya.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aliran Dana Asing Deras Keluar, Saham BBCA Turun Takhta