Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia menargetkan kebutuhan investasi nasional harus mencapai sekitar US$ 3,17 triliun atau Rp 49.377 triliun untuk 4 tahun ke depan. Adapun 86% investasi diharapkan berasal dari sektor swasta.
Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Putut Hari Satyaka mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi pembiayaan inovatif. Seperti salah satunya, skema kemitraan publik-swasta atau public private partnership (PPP).
Saat ini, Putut menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru untuk menyederhanakan skema PPP atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Penyederhanaan ini merupakan bagian dari inovasi kebijakan dalam menarik investasi.
"Kami ingin membuatnya lebih sederhana, karena seperti yang kita tahu bahwa kemitraan publik-swasta selalu memiliki beberapa kendala dalam regulasi lintas kementerian. Sehingga proses PPP itu sendiri bisa sangat, sangat, sangat banyak deregulasi di dalamnya. Jadi salah satu inovasinya ada di area itu," ujar Putut Hari Satyaka dalam acara Innovative Financing: Unlocking Opportunities for Sustainable Development di Indonesia Pavilion, World Expo Osaka, Jepang, Senin (19/5/2025).
Adapun dari sisi insentif pemerintah juga tengah melakukan evaluasi bentuk insentif yang dapat ditawarkan selain pajak minimum global. Seperti salah satu contohnya, tax holiday.
"Jadi kami ingin memadukan antara pajak minimum global dan juga insentif lainnya. Itu mungkin salah satu inovasi yang telah kami bangun saat ini untuk memberikan insentif bagi investasi di Indonesia," ujarnya.
Sementara Plt. Direktur Bidang Dukungan Pemerintah dan Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan, Riko Amir menjelaskan APBN hanya mencakup 40% kebutuhan infrastruktur.
"Oleh karena itu, pemerintah menyambut partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur ekonomi strategis, sedangkan pembiayaan publik masih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar untuk kebutuhan pokok pelayanan publik yang esensial," ujarnya.'
Maka dari itu penyederhanaan kebijakan PPP juga harus disertai kelembagaan dan jaminan terhadap proyek yang ditawarkan. Seperti salah satu contohnya, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).
"Kita telah membentuk Dana Penjaminan Infrastruktur Indonesia untuk melakukan mitigasi risiko dengan baik dan memenuhi kebutuhan investor. Untuk pembiayaan yang infrastrukturnya belum bankable atau belum commercially viable, maka kita mendapatkan apa yang kita sebut availability payment process, yaitu pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk APBN setiap tahun untuk menyediakan pembiayaan proyek infrastruktur," ujarnya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengangguran Naik di Awal Prabowo Menjabat, Bappenas Buka Suara
Next Article Video: Kementerian PPN Bicara Capaian SDGs & Strategi Menuju 2030